kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengukur Dampak Pemerintah Stop Insentif Pajak


Senin, 30 Mei 2022 / 21:30 WIB
Mengukur Dampak Pemerintah Stop Insentif Pajak
ILUSTRASI. Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren,


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

Sehingga menurutnya, masih adanya sektor yang belum pulih dan untuk memastikan bahwa masa transisi pemulihan ekonomi berjalan lancar, maka pemerintah perlu mempertimbangkan kembali untuk memperpanjang masa pemberian insentif pajak terutama bagi kelompok lapangan usaha yang diperkirakan masih akan berada dalam fase pemulihan ekonomi pada tahun ini.

Adapun kelompok lapangan usaha yang dimaksud seperti industri manufaktur terutama untuk sub industri tekstil dan produk tekstil, serta jasa yang berkaitan dengan pariwisata.

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemulihan ekonomi berjalan secara merata dan tidak hanya terpusat atau fokus ke beberapa sektor saja.

Dengan lebih meratanya pemulihan ekonomi ke beragam sektor tentu upaya pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi di tahun ini menjadi semakin terbuka lebih lebar.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, beberapa insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan pandemi memang bisa dikurangi sejalan dengan terlewatinya masa krisis Covid-19.

Seperti insentif pembebasan tas pemberian fasilitas terhadap barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemi serta insentif lainnya yang berkaitan dengan penangan pandemi. “Insentif itu sangat rasional dikurangi bahkan di stop,” tutur Bhima.

Baca Juga: Insentif PPh Pasal 25, PPh 22 Impor, dan PPh Final Tidak Akan Diperpanjang

Namun berkaitan dengan insentif fiskal untuk dunia usaha, Bhima menyarakan pemerintah untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai efektivitas dan relevansi terhadap dukungan pemulihan ekonomi.

Adapun evaluasi bisa dimulai dari pengurangan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) penerima insentif pajak.

“Contohnya di sektor industri manufaktur ada 127 KBLI, perlu seleksi KBLI yang sudah tahap pulih omzet atau output produksinya dengan jenis usaha yang masih mengalami kesulitan,” jelasnya.

Lebih lanjut Bhima menuturkan, meski permintaan secara agrerat baik ekspor dan domestik meningkat, ada usaha seperti tekstil pakaian jadi yang mengalami kendala mengenai kenaikan bahan baku impor sehingga perlu untuk dilanjutkan insentifnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×