kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Insentif PPh Pasal 25, PPh 22 Impor, dan PPh Final Tidak Akan Diperpanjang


Senin, 30 Mei 2022 / 19:08 WIB
Insentif PPh Pasal 25, PPh 22 Impor, dan PPh Final Tidak Akan Diperpanjang
ILUSTRASI. Pajak.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana tidak akan memperpanjang insentif pajak untuk penanganan Covid-19 yang akan berakhir pada Juni mendatang. 

Ada pun insentif pajak tersebut di antaranya, pemberian insentif pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yang berlaku sampai dengan Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah sudah mempersiapkan bantalan insentif lain yang ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Neil mengatakan, pemerintah masih akan tetap memberikan insentif perpajakan pada tahun ini tetapi akan dipilah secara selektif dan hanya akan diberikan untuk sektor yang masih belum pulih saja.

Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak Turun pada April 2022, Ini Kata Pengamat

Adapun, sejalan dengan mulai diimplementasikannya UU HPP, insentif dan fasilitas perpajakan sebenarnya telah diberikan oleh pemerintah di antaranya, perubahan lapisan seperti tarif PPh orang pribadi.

Selain itu, terdapat juga tarif PPh orang pribadi sebesar 5%yang berlaku untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta.

“Contohnya pegawai (Tidak Kena Pajak TK/O) dengan penghasilan Rp10 juta sebulan, dulu harus membayar Rp 4,9 juta kini hanya membayar Rp 3,9 juta,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (30/5).

Kemudian, insentif dalam UU HPP juga diberikan untuk Wajib Pajak orang pribadi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kini tidak harus membayar pajak untuk penghasilan sampai dengan Rp 500 juta.

Sementara jika UMKM beromzet Rp 100 juta per bulan, kini hanya perlu membayar pajak Rp 3,5 juta setahun, padahal sebelumnya harus membayar sampai Rp 6 juta dalam setahun.

“UU HPP juga mengenalkan PPN dengan tarif khusus 1,2 atau 3% untuk barang/jasa atau sektor tertentu,” jelas Neil.

Sebagai informasi, merujuk pada ketentuan di Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022, pemerintah membebaskan PPh Pasal 22 impor pada 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Baca Juga: Semua Sektor Penerimaan Pajak Meningkat

Sementara itu, insentif untuk PPh Pasal 25 berupa pengurangan 50% angsuran untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2022. Kemudian, merujuk pada PMK Nomor 3 Tahun 2022, insentif PPh Pasal 25 pada tahun ini diberikan untuk 156 KLU.

Untuk mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor, wajib pajak diharuskan menyampaikan SPT Tahunan PPh 2020. Kewajiban serupa juga mesti dilakukan oleh wajib pajak penerima diskon PPh Pasal 25.

Adapun, ketiga jenis insentif pajak ini, hanya diberikan untuk sektor yang belum pulih dari pandemi. Sektor tersebut meliputi jasa pendidikan, jasa kesehatan, sektor angkutan darat, air, dan udara, penyedia jasa akomodasi, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, serta jasa salon kecantikan, spa, dan jasa kebugaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×