kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Menguji pengetatan impor hortikultural


Senin, 05 Juni 2017 / 07:27 WIB
Menguji pengetatan impor hortikultural


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang salah satu isinya mewajibkan para importir mendapatkan rekomendasi impor (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemdag dinilai tidak terlalu berdampak pada pemasukan produk-produk hortikultura.

Ketua Dewan Hortikultura Nasional (DHN) Benny Kusbini mengatakan kebijakan ini bukanlah sesuatu yang baru. Sebab sebelumnya beberapa produk hortikultura seperti bawang putih pernah di wajibkan memiliki RIPH dan SPI. Kemudian dibebaskan lagi dan kembali diwajibkan lagi.

"Aturan ini sebenarnya maksudnya mengatur tata niaga impor pangan yang masuk untuk melindungi petani dalam negeri," ujar Benny kepada KONTAN, Minggu (4/6).

Namun ia mengingatkan beleid ini kerap tidak konsisten dalam penerapannya. Sebab sering terjadi pada saat terjadi panen raya produk hortikultura dalam negeri pun, ada saja produk impor yang masuk. Ia mengusulkan seharusnya pemerintah membatasi saja impor produk hortikultura, khususnya pangan pokok di serahkan pada BUMN. Sehingga pemerintah dapat mengontrol ketersediaan pangan dalam negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×