kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengenal tugas dan wewenang MPR di masa kini


Jumat, 04 Oktober 2019 / 22:20 WIB
Mengenal tugas dan wewenang MPR di masa kini
ILUSTRASI. PELANTIKAN PIMPINAN MPR


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepuluh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 resmi dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/20) malam. Bambang Soesatyo terpilih menjadi ketua MPR periode terbaru berdasarkan musyawarah mufakat. 

Selain Bambang Soesatyo, berikut 9 jajaran Pimpinan MPR lainnya: 
1. Ahmad Muzani (Wakil Ketua) 
2. Ahmad Basarah (Wakil Ketua) 
3. Lestari Moerdijat (Wakil Ketua) 
4. Jazilul Fawaid (Wakil Ketua) 
5. Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua) 
6. Zulkifli Hasan (Wakil Ketua) 
7. Arsul Sani (Wakil Ketua) 
8. Fadel Muhammad (Wakil Ketua) 
9. Syarief Hasan (Wakil Ketua) 

Baca Juga: Mau tahu gaji anggota DPR? Ini perinciannya

MPR merupakan lembaga negara yang kedudukannya kini sederajad dengan lembaga negara lainnya. Lembaga tersebut terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur oleh Undang-Undang. 

Lalu, apa tugas dan wewenang MPR? Mengutip laman resmi MPR, tugas dan wewewang MPR sebagai berikut: 

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. 
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR. 
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR. 
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. 
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari. 
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari. 

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI Tahun 1945) mengamanatkan bahwa Susunan Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 

Baca Juga: Lobi-lobi antara Megawati dan Prabowo di balik perebutan ketua MPR, ini kata Puan

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dibentuklah lembaga permusyawaratan rakyat dan lembaga perwakilan yang diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Prinsip Kerakyatan 
Berdasarkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, susunan negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 

Lembaga permusyawaratan rakyat dan lembaga perwakilan yang telah dibentuk berdasarkan Undang- Undang tersebut diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Lembaga resmi negara yang diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial KY. 

Baca Juga: Kursinya jadi rebutan, berapa gaji yang didapat ketua MPR?

Semua lembaga tersebut kedudukannya sejajar dan melaksanakan tugas serta fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam UUD untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antar lembaga negara demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. 

Sementara itu, pakar hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan adanya perbedaan yang sangat jauh antara wewenang MPR era Orde Baru dengan MPR saat ini, pasca empat kali amandemen. 

Di masa orde baru, MPR adalah lembaga tertinggi negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya, namun kini MPR merupakan lembaga yang sama sederajat dengan lembaga negara utama lainnya. 

"Sudah berubah paradigmanya, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi tapi sudah dengan sistem check and balances antar cabang-cabang kekuasaan negara," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (13/8). (Ariska Puspita Anggraini)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Tugas dan Wewenang MPR di Masa Kini..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×