kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Mengenal tugas dan wewenang MPR di masa kini


Jumat, 04 Oktober 2019 / 22:20 WIB
Mengenal tugas dan wewenang MPR di masa kini
ILUSTRASI. PELANTIKAN PIMPINAN MPR


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Prinsip Kerakyatan 
Berdasarkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, susunan negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 

Lembaga permusyawaratan rakyat dan lembaga perwakilan yang telah dibentuk berdasarkan Undang- Undang tersebut diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Lembaga resmi negara yang diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial KY. 

Baca Juga: Kursinya jadi rebutan, berapa gaji yang didapat ketua MPR?

Semua lembaga tersebut kedudukannya sejajar dan melaksanakan tugas serta fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam UUD untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antar lembaga negara demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. 

Sementara itu, pakar hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan adanya perbedaan yang sangat jauh antara wewenang MPR era Orde Baru dengan MPR saat ini, pasca empat kali amandemen. 

Di masa orde baru, MPR adalah lembaga tertinggi negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya, namun kini MPR merupakan lembaga yang sama sederajat dengan lembaga negara utama lainnya. 

"Sudah berubah paradigmanya, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi tapi sudah dengan sistem check and balances antar cabang-cabang kekuasaan negara," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (13/8). (Ariska Puspita Anggraini)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Tugas dan Wewenang MPR di Masa Kini..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×