kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Mengaku sakit, politisi Golkar tak diperiksa KPK


Jumat, 22 Januari 2016 / 18:47 WIB
Mengaku sakit, politisi Golkar tak diperiksa KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Budi menyurati KPK dan menyatakan ketidakhadirannya karena sakit.

"Tadi stafnya yang datang menyampaikan surat bahwa Budi Supriyanto sakit dan tidak bisa hadir," ujar Yuyuk, Jumat (22/1).

Budi sedianya diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Budi diperiksa sebagai saksi anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti.

Selain itu, Budi Supriyanto merupakan salah satu anggota Komisi V yang ruangannya digeledah KPK.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Jumat (15/1) lalu sempat terjadi adu mulut antara penyidik KPK dengan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Dalam kasus ini, KPK menduga Damayanti bukan satu-satunya anggota legislatif yang diduga terlibat dan dikejar lembaga antirasuah itu.

Oleh karena itu, KPK merasa perlu melakukan penggeledahan untuk mencari bukti atas dugaan tersebut. KPK juga telah mengirimkan surat imigrasi agar mencegah Budi Supriyanto pergi ke luar negeri. 

Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, di lantai 13.

Setelah itu, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V Fraksi PKS Yudi Widiana. Saat itulah adu mulut terjadi antara Fahri dan penyidik KPK, HN Christian.

Dalam kasus ini, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33 ribu dollar Singapura.

Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×