Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Budi Supriyanto anggota Komisi V fraksi Golkar dan So Kok Seng, Direktur PT Mas Cahaya Perkasa. Plh Humas KPK Yuyuk Andriyanti Iskak mengatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan.
"Kedua orang tersebut kami khawatirkan membawa barang bukti dan segala macam ke luar negeri," kata Yuyuk, Jumat (22/1).
Asal tahu saja, kedua orang tersebut diduga mengetahui informasi dan terkait dengan perkara dugaan suap pembangunan jalan di Ambon tahun anggaran 2016. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan diduga suap oleh fraksi PDI-P Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Selain itu, tim penyidik saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mendalami kasus tersebut yaitu di rumah So Kok Seng jalan WR Supratman, Ambon. Kantor PT Cahaya Mas Perkasa dan Gedung Balai Pelaksanaan jalan Sembilan, Ambon.
Asal tahu saja, terkait perkara ini, KPK lebih dulu telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini atau Uwi, Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News