kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Mendiknas kunjungan ke luar negeri sebuah pilihan


Rabu, 15 September 2010 / 17:10 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menilai kunjungan ke luar negeri dalam rangka penyusunan undang-undang hanyalah sebuah pilihan. Sebagai pilihan, dia mengatakan, bisa diambil dan bisa juga tidak.

Nuh mengatakan, penyusunan undang-undang memang membutuhkan pedoman dari negara lain. Nah, dia bilang, penentuannya bisa melalui dua hal: melalui kunjungan ke lapangan atau cukup melalui media-media pembelajaran tertentu. "Belajar dari negara lain itu harus karena kita enggak bisa mengganggap diri paling sempurna," ujar Nuh, Rabu (15/9).

Sekadar informasi saja, Komisi X DPR yang berencana studi banding ke tiga negara dalam rangka menyusun Undang-Undang Pramuka. Ketiga negara itu adalah Afrika Selatan, Korea Selatan, dan Jepang. Kunjungan ini mendapat kritikan dan sorotan dari berbagai kalangan karena dianggap memboroskan anggaran negara.

Nuh mengatakan, belajar dari negara lain dalam rangka revitalisasi peran Pramuka di Indonesia sangat penting. Namun, apakah untuk penentuan benchmark itu harus studi banding ke luar negeri merupakan pilihan dari DPR, Nuh menganggap itu pilihan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×