kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.534   152,00   0,93%
  • IDX 7.851   -100,86   -1,27%
  • KOMPAS100 1.093   -13,32   -1,20%
  • LQ45 801   -10,82   -1,33%
  • ISSI 265   -2,80   -1,04%
  • IDX30 415   -6,14   -1,46%
  • IDXHIDIV20 482   -6,23   -1,28%
  • IDX80 121   -1,75   -1,43%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,46%
  • IDXQ30 134   -2,00   -1,47%

Mendesak Jokowi bentuk tim usut kasus Novel


Selasa, 11 April 2017 / 19:43 WIB
Mendesak Jokowi bentuk tim usut kasus Novel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengimbau kepada presiden untuk membuat satuan gabungan terkait kasus yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan guna mengusut perkara ini sampai tuntas.

"Pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti, tapi harus diusut sampai ketahuan siapa pelakunya," ungkap Nur Cholis, perwakilan KMS saat memberikan keterangannya di gedung KPK, Selasa (11/4).

Menurutnyam kasus ini tidak lah berdiri sendiri, melainkan adanya hubungan dengan kasus besar yang sedang ditangani Novel. "Serangan ini sekan menghambat kasus yang sdenag diusut KPK," tambah Nur Cholis.

Apalagi kasus ini sudah terencana sebelumnya, karena pelaku sudah mengetahui aktivitas yang dilakukan sehari-hari oleh Novel. Dimana, tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan masyarakat sipil ini juga akan meminimalisir unsur intimidasi secara sistemik kepada penyidik KPK.

"Tim gabungan ini bisa saling mengawasi dan mengontrol," ungkap perwakilan KMS yang lainnya Bambang Widjojanto. Dengan begitu, ia mengharapkan Presiden Jokowi untuk membentuk satuan gabungan ini agar peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel dapat diusut tuntas.

"Kalau ini tidak diusut tuntas maka, negeri ini telah sepakat dengan korupsi. Maka kejahatan korupsi telah mengepung negeri ini dan selamat datang di dunia kegelapan," tutup mantan pimpinan KPK itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×