kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendes Eko akan evaluasi tiap enam bulan pendamping desa


Senin, 24 September 2018 / 19:36 WIB
Mendes Eko akan evaluasi tiap enam bulan pendamping desa
ILUSTRASI. Menteri Desa, Eko Putro Sandjojo


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, untuk menanggulangi kualitas para pendamping desa yang kurang baik, bakal dilakukan evaluasi per enam bulan terhadap performa para pendamping desa.

Eko juga bilang, bahwa untuk saat ini pendamping yang sudah diturunkan ke lapangan baru sekitar 30.000 orang, sedangkan yang idealnya adalah 70.000.

Selanjutnya, ia bilang untuk setiap tahunnya bisa memberhentikan 1.000 orang pendamping yang kinerja dirasa kurang bagus.

"Kita buat pendamping itu ya untuk membuat masyarakat yang di desa ini menjadi lebih sejahtera, jadi jangan cuma dikasih bantuan lalu dananya stop di situ," ujar Eko pada Kontan di Gedung Perpustakaan Nasional RI, Senin (24/9).

Dalam hal ini, proses perekrutan pendamping sudah diserahkan ke provinsi supaya adil dan tidak timbul banyak masalah. Selain itu juga universitas yang tergabung dalam Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) juga akan dilibatkan dalam proses perekrutan pendamping.

"Ini dimaksudkan agar kualitas pendamping akan makin baik dan tiap enam bulan kita lakukan review. Itu pun sekarang kita pakai online jadi ngak ada yang curang," tutur Eko.

Terakhir, Eko menambahkan untuk pendamping ini akan memprioritaskan pada masyarakat yang ada di daerah tersebut, ataupun masyarakat yang domisilinya tidak jauh dari daerah yang akan diberikan pendamping.

"Intinya pendamping ini jangan yang terlalu jauh dari desa jadi lebih efektif," tutup Eko.

Asal tahu, program pendamping desa dari Kemdes PDTT di bawah koordinasi Kementerian PMK ini bertujuan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.

Peraturan mengenai pengertian, tugas, kualifikasi dan proses rekrutmen Tenaga pendamping profesional diatur dalam Permendesa no. 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×