kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   -14.000   -0,91%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.325   -69,45   -0,94%
  • KOMPAS100 1.108   -12,29   -1,10%
  • LQ45 866   -9,18   -1,05%
  • ISSI 225   -1,80   -0,79%
  • IDX30 443   -4,72   -1,05%
  • IDXHIDIV20 533   -5,21   -0,97%
  • IDX80 126   -1,29   -1,01%
  • IDXV30 131   -0,17   -0,13%
  • IDXQ30 147   -1,21   -0,81%

Mendagri Tito sebut MK ambil jalan tengah terkait putusan pencalonan eks koruptor


Minggu, 15 Desember 2019 / 08:08 WIB
Mendagri Tito sebut MK ambil jalan tengah terkait putusan pencalonan eks koruptor
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mendagri Tito sebut MK ambil jalan tengah terkait putusan pencalonan eks koruptor. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi jeda lima tahun bagi eks narapidana kasus korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah sebagai sebuah jalan tengah. 

"Saya lihat putusan MK ini ngambil jalan tengah sepertinya, yaitu napi koruptor dilarang, enggak boleh ikut, setelah lima tahun lepas," kata Tito dalam Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12). 

Baca Juga: PDI Perjuangan akan gelorakan semangat berdikari di HUT ke-47

Tito menuturkan, ada dua teori dalam hukum pidana yakni teori pembalasan dan teori rehabilitasi. Menurut dia, putusan MK tersebut adalah jalan tengah atas dua teori itu. 

Mantan Kapolri itu menjelaskan, teori pembalasan memandang bahwa perbuatan kriminal seseorang harus dibalas dengan hukuman berupa hukuman penjara, hukuman mati, atau hukuman denda. 

Sedangkan, teori rehabilitasi memandang seorang pelaku kejahatan harus "diluruskan" kembali agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Dalam konteks polemik napi koruptor maju dalam Pilkada, menurut Tito ada perdebatan apakah para koruptor mesti dilarang maju Pilkada seperti yang berlaku di teori pembalasan atau diberi kesempatan lagi setelah mendapat rehabilitasi karena dianggap telah memperbaiki diri. 

Baca Juga: Ditunjuk jadi Wantimpres, Wiranto diharapkan segera mundur dari Hanura

"Nah, sekarang kaitannya dengan napi eks koruptor masalah apakah mereka boleh ikutan dalam pemilihan atau tidak silakan saja, mau pilih teori A, pembalasan, atau teori rehabilitasi," kata Tito. 

Atas alasan itulah Tito berpendapat putusan MK yang tidak seutuhnya melarang eks napi koruptor maju dalam Pilkada merupakan jalan tengah atas pertentangan kedua teori tersebut. 

"Teori pembalasannya ada, dihukum ditambah lima tahun enggak boleh nyalon. Tapi kemudian teori rehabilitasi dipakai, masih dikasih kesempatan, tidak dicabut hak politiknya kecuali dicabut oleh pengadilan," kata Tito lagi. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×