Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Menurut Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka perlu ditegaskan dan dijelaskan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Baca Juga: Ini profil Wahyu Purwanto, ipar Jokowi yang mencalonkan diri jadi bupati Gunungkidul
“Pak Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan penjelasan untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020, dari mulai dukungan Pemda, penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sampai pada dukungan PNS pada Sekretariat KPU maupun Bawaslu,” kata Bahtiar usai menghadiri Worksop Penerapan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 Gelombang III di Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/2).
Bahtiar juga mengatakan, Surat Edaran dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran oleh kepala daerah, pejabat negara maupun pejabat daerah dalam kewenangannya, terutama bagi petahana yang akan kembali mencalonkan dirinya di Pilkada Tahun 2020.
“Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, SE ini betul-betul harus dipedomani oleh Kepala Daerah terutama yang hendak kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020,” tegasnya.