Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Wahyu Purwanto, adik ipar Jokowi yang akan mencalonkan di Pilkada 2020
Adapun objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah, melakukan pergantian (dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan) pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri (pasal 71 ayat (2)).
Sementara itu dalam pasal 71 ayat (3) disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika dilakukan pengisian jabatan dilakukan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri. Dan diisi agar pelayanan publik tetap berjalan.
Baca Juga: Bila tak dapat rekomendasi untuk pilkada Solo, begini respons Gibran Rakabuming
"Jangan pula karena pilkada pelayanan berkurang kualitas. Kemendagri mengawal dan memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana biasanya walaupun sedang berlangsung proses Pilkada. Proses pemilihan pemimpin daerah setiap 5 (lima) tahun sekali adalah hal biasa rutin dilakukan sebagai negara demokrasi. Peradaban demokrasi Indonesia semakin berkembang lebih baik," jelas Bahtiar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News