Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyiapkan aturan pendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kebijakan PPKM darurat dipilih pemerintah untuk menangani lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut mengubah sejumlah aturan yang terdapat dalam PPKM mikro yang diterapkan sebelumnya.
"Penerapan PPKM darurat Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli itu akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi yaitu Instruksi Mendagri," ujar Tito dalam konferensi pers, Kamis (1/7).
Baca Juga: PPKM darurat, pemerintah perpanjang bansos
Tito menyebut, nantinya setelah aturan tersebut ditandatangani akan dilakukan koordinasi forum koordinasi peluang pimpinan daerah (Forkopimda). Hal itu untuk memastikan pemahaman yang sama dalam penerapan PPKM mikro.
Pemerintah juga akan melakukan monitoring pelaksanaan PPKM darurat tiga hari sekali. Pemantauan juga akan dilakukan lebih ketat menjelang akhir PPKM darurat yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. "Setelah tiga minggu ini akan kita evaluasi," ungkap Tito.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan poin-poin pembatasan yang dilakukan selama PPKM darurat. Luhut yang menjadi koordinator penanganan Covid-19 di Jawa dan Bali menargetkan penurunan kasus harian Covid-19 di Indonesia.
"Kita berharap dalam waktu ini kita bisa menurunkan sampai 10.000 atau mendekati kasus per hari," terang Luhut.
Selanjutnya: Kepala daerah tak jalankan PPKM darurat bisa diberhentikan sementara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News