kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri keluarkan surat edaran tentang penanganan Covid-19 bagi TKI


Kamis, 02 April 2020 / 19:58 WIB
Mendagri keluarkan surat edaran tentang penanganan Covid-19 bagi TKI
ILUSTRASI. Antrean ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia saat penyerahan kartu kuning kesehatan usai mereka tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (31/3/2020). Pasca-Pemerintah Malaysia memberlakukan lockdown, sejuml


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh Gubernur, Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia yang ditandatangani Mendagri pada 1 April 2020.

Surat tersebut dikeluarkan berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia pada tanggal 18 Maret 2020 yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang, telah berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia.

“Sehingga dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” Jelas Mendagri dalam keterangan resminya, Kamis (2/4).

Baca Juga: Jokowi pastikan pekan depan rumah sakit darurat covid-19 di Pulau Galang beroperasi

Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur, Bupati/Walikota diminta melakukan langkah-langkah sebagai berikut, pertama khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.

Mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan Cpvid-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19, maka TKI dari Malaysia dibagi menjadi dua kelompok.

Yakni, bagi TKI yang tidak memiliki gejala/symtomatik Covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri yakni 14 hari.

Seelama isolasi diberikan bantuan berupa: pemberian masker; sarung tangan; pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer); sabun cuci tangan; suplemen Vitamin C dan Vitamin E; dan pelaksanaan rapid test.

Kemudian bagi TKI yang memiliki gejala/symtomatik Covid-19, pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau positif terpapar Covid-19, maka ditempatkan pada tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan Covid-19.

Baca Juga: WNI tiba dari luar negeri kena protokol kesehatan, berikut penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×