Reporter: Noverius Laoli |
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengoreksi pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang mengatakan Front Pembela Islam (FPI) hanyalah forum dan belum terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas). Menurut Gamawan, FPI sudah terdaftar sebagai salah satu Ormas di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
"Kalau FPI sudah terdaftar sebagai Ormas. FPI yang di sini (Jakarta) sudah terdaftar, tapi kalau yang di daerah, seperti di Kendal, saya belum tahu, nanti saya cek dulu," tutur Gamawan saat dijumpai di Kantor Presiden, Kamis (25/7). Dengan sudah terdaftarnya FPI sebagai ormas, maka berdasarkan undang-undang FPI bisa dibubarkan atau dibekukan.
Gamawan mengatakan bahwa memang benar selama ini, ia sudah pernah melayangkan dua kali teguran keras kepada FPI. Sementara terhadap pelanggaran FPI terakhir di Kendal, Jawa Tengah, ia telah meminta bupati Kendal untuk melayangkan teguran karena peristiwa itu terjadi di wilayahnya.
Sebab berdasarkan undang-undang, bahwa kejadian di Provinsi yang bisa mengambil tindakan adalah Gubernur, sementara kalau terjadi di Kabupaten/Kotamadya yang berhak mengambil tindakan adalah bupati/walikota.
"Tapi kalau di tingkat nasional, saya yang akan mengambil tindakan karena undang-undang menentukan ruang lingkup organisasi itu," tambah Mendagri.
Sebelumnya, Dipo mengatakan FPI tidak bisa dibubarkan karena belum terdaftar sebagai ormas. Karena itu, pemerintah hanya bisa menindak perbuatan-perbuatan mereka yang melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News