kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Mendag usul industri kreatif dapat insentif


Jumat, 24 September 2010 / 14:30 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Perdagangan mengusulkan, industri kreatif masuk dalam daftar industri yang dapat insentif seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu menilai industri kreatif mempunyai potensi yang besar di tanah air. "Kalau bicara industri kreatif, pasar dalam negeri besar. Kita pengguna Facebook nomor dua dan pertumbuhan pengguna Twitter paling tinggi," kata Mari disela acara Munas Kadin VI, Jumat (24/6).

Mari akan cenderung mendorong sektor animasi, konten, desain, dan fashion. "Kalau kita bicara software, mungkin tidak kuat disitu. Tapi kita kuat di grafik, desain, dan animasi," katanya.

Sekedar mengingatkan, Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian telah mencatat ada empat sektor yang akan masuk dalam revisi PP 62/2008. Sektor dimaksud adalah industri ban, energi terbarukan seperti etanol,farmasi, dan petrokimia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×