kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Mendag usul industri kreatif dapat insentif


Jumat, 24 September 2010 / 14:30 WIB
Mendag usul industri kreatif dapat insentif


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Perdagangan mengusulkan, industri kreatif masuk dalam daftar industri yang dapat insentif seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu menilai industri kreatif mempunyai potensi yang besar di tanah air. "Kalau bicara industri kreatif, pasar dalam negeri besar. Kita pengguna Facebook nomor dua dan pertumbuhan pengguna Twitter paling tinggi," kata Mari disela acara Munas Kadin VI, Jumat (24/6).

Mari akan cenderung mendorong sektor animasi, konten, desain, dan fashion. "Kalau kita bicara software, mungkin tidak kuat disitu. Tapi kita kuat di grafik, desain, dan animasi," katanya.

Sekedar mengingatkan, Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian telah mencatat ada empat sektor yang akan masuk dalam revisi PP 62/2008. Sektor dimaksud adalah industri ban, energi terbarukan seperti etanol,farmasi, dan petrokimia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×