kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.755   19,00   0,11%
  • IDX 8.574   -44,33   -0,51%
  • KOMPAS100 1.179   -4,73   -0,40%
  • LQ45 851   -1,10   -0,13%
  • ISSI 305   -1,92   -0,63%
  • IDX30 437   -2,12   -0,48%
  • IDXHIDIV20 511   -0,54   -0,11%
  • IDX80 133   -0,33   -0,25%
  • IDXV30 138   0,20   0,15%
  • IDXQ30 140   -0,48   -0,35%

Mendag usul industri kreatif dapat insentif


Jumat, 24 September 2010 / 14:30 WIB
Mendag usul industri kreatif dapat insentif


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Perdagangan mengusulkan, industri kreatif masuk dalam daftar industri yang dapat insentif seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu menilai industri kreatif mempunyai potensi yang besar di tanah air. "Kalau bicara industri kreatif, pasar dalam negeri besar. Kita pengguna Facebook nomor dua dan pertumbuhan pengguna Twitter paling tinggi," kata Mari disela acara Munas Kadin VI, Jumat (24/6).

Mari akan cenderung mendorong sektor animasi, konten, desain, dan fashion. "Kalau kita bicara software, mungkin tidak kuat disitu. Tapi kita kuat di grafik, desain, dan animasi," katanya.

Sekedar mengingatkan, Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian telah mencatat ada empat sektor yang akan masuk dalam revisi PP 62/2008. Sektor dimaksud adalah industri ban, energi terbarukan seperti etanol,farmasi, dan petrokimia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×