kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mendag sebut telah relaksasi regulasi ekspor impor untuk pemenuhan alat kesehatan


Senin, 06 April 2020 / 13:17 WIB
Mendag sebut telah relaksasi regulasi ekspor impor untuk pemenuhan alat kesehatan
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memaparkan kepada Komisi VI DPR RI telah melakukan relaksasi regulasi ekspor dan impor tentang alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD).

Langkah cepat dan strategis ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan sejumlah alat kesehatan (alkes) di masa tanggap darurat COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Kemendag potong anggaran Rp 731,7 miliar untuk tangani Covid-19

Demikian ditegaskan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI melalui daring, Jumat malam (3/4).

Terkait ketersediaan alkes yang dibutuhkan, khususnya oleh para tenaga medis di rumah sakit atau klinik yang manangani pasien COVID-19 dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya di Indonesia, terdapat empat Peraturan Menteri Perdagangan yang telah direvisi.

Pertama, kebijakan terkait pelarangan sementara ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri (APD), masker, dan etil alkohol. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker yang berlaku hinga 30 Juni 2020.

Baca Juga: Pemerintah akhirnya naikkan HPP gabah dan beras, ini rinciannya

“Pelarangan tersebut guna memastikan ketersediaan produk antiseptk, bahan baku masker, alat pelindung diri, masker dan etil alkohol yang penting untuk pelayanan dan pelindung diri bagi masyarakat, mengingat produk tersebut sangat tinggi dan harus cepat dipenuhi untuk pencegahan penyebarluasan wabah dan penanganan virus COVID-19 yang sedang merebak saat ini di dunia dan Indonesia,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (6/4).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×