Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Guna mencapai target tersebut, pemerintah telah menandatangani persetujuan ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik pada tanggal 22 Januari 2019. Persetujuan telah melalui perundingan selama satu setengah tahun dan melalui 10 kali putaran perundingan.
Selanjutnya pemerintah akan mengesahkan persetujuan tersebut dalam bentuk undang-undang. Dimana saat ini RUU tersebut tengah dalam proses pembahasan di DPR.
Untuk pastikan optimalisasi pelaksanaan persetujuan tersebut, pemerintah juga memiliki sejumlah instrumen hukum yang terkait dengan perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca Juga: BI terbitkan ketentuan standarisasi dalam penyelenggaraan sistem pembayaran
Peraturan tersebut tersusun dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan menteri diberbagai bidang, termasuk perlindungan konsumen, informasi dan transaksi elektronik, perizinan dan pengawasan serta pelaku usaha dalam perdagangan melalui elektronik.
Lutfi mengungkap, pemerintah juga tengah melakukan revisi terhadap sejumlah aturan terkait e-commerce yang akan menanggulangi praktek predatory pricing dalam aktivitas perdagangan melalui sistem e-commerce.
"Secara lebih luas di bawah kordinator Kemenko Perekonomian kami tengah susun draft peta jalan pengembang ekonomi digital Indonesia,"
Selanjutnya: Walau pencadangan meningkat, namun perbankan masih punya permodalan yang memadai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News