kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Mendag pastikan Indonesia akan penuhi semua tuntutan AS untuk GSP bulan ini


Kamis, 13 Juni 2019 / 17:22 WIB
Mendag pastikan Indonesia akan penuhi semua tuntutan AS untuk GSP bulan ini


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan tuntutan Amerika Serikat (AS) ke Indonesia untuk fasilitas fiskal Generalized System of Preferences (GSP) akan selesai bulan ini.

"Hampir selesai, semua on progress dan sesuai jadwalnya," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di kompleks istana kepresidenan, Kamis (13/6).

Berdasarkan target, penyelesaian tuntutan AS selesai bulan Juni 2019. Enggar bilang seluruh persyaratan yang diberikan AS sudah dipenuhi oleh Indonesia. Sebelumnya pihak AS meminta perbaikan aturan impor produk ternak dan hortikultura.

Aturan tersebut telah diubah oleh Indonesia sesuai dengan ketentuan organisasi perdagangan dunia (WTO).

Selain itu, Indonesia juga telah menyampaikan komentar terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebelumnya AS meminta Indonesia meningkatkan pengawasan terkait pelanggaran HKI pada produk AS.

Mengenai gerbang pembayaran nasional (GPN), Indonesia juga telah bertemu dengan pihak AS. Kesepakatan telah dicapai terkait hal tersebut. "Permasalahan national payment gateway itu sudah clear," terang Enggar.

Permasalahan penempatan pusat data pun diungkapkan Enggar telah selesai. Ia menekankan permasalahan GSP pada dasarnya bisa diselesaikan secara menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×