kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.701   20,00   0,11%
  • IDX 6.480   -54,82   -0,84%
  • KOMPAS100 859   -7,38   -0,85%
  • LQ45 654   -5,50   -0,84%
  • ISSI 224   -1,34   -0,59%
  • IDX30 363   -3,25   -0,89%
  • IDXHIDIV20 453   -5,00   -1,09%
  • IDX80 98   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,28   -1,01%
  • IDXQ30 117   -0,87   -0,74%

RUU Keuangan Negara, Pakar Minta Status Kekayaan BUMN Diperjelas


Selasa, 15 September 2026 / 14:44 WIB
RUU Keuangan Negara, Pakar Minta Status Kekayaan BUMN Diperjelas
ILUSTRASI. Ilustrasi dokumen (Shutterstock/Shutterstock)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara memperjelas status kekayaan badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut Dian, kejelasan tersebut penting untuk membedakan antara keuangan negara dengan kekayaan yang telah dipisahkan dan dikelola oleh badan hukum lain, termasuk BUMN.

Ia menjelaskan, secara konstitusional Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga: Kemenhut Tindak 3 Perusahaan Terkait Karhutla di Kaltim

Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada batas yang tegas mengenai aset atau kekayaan yang masih menjadi bagian dari keuangan negara dan mana yang telah dikelola berdasarkan tata kelola badan hukum tersendiri.

"Keuangan negara adalah hak dan kewajiban. Tidak mungkin hak dan kewajiban itu tidak dibatasi. Maka undang-undang harus membatasi itu," ujar Dian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU Keuangan Negara, Senin (14/9).

Dian mengatakan, kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN pada dasarnya merujuk pada tindakan penyertaan modal negara. 

Ketika modal tersebut diserahkan kepada BUMN, terjadi perubahan bentuk kepemilikan dari uang menjadi saham.

Dengan demikian, negara tidak lagi berkedudukan sebagai pengelola langsung uang tersebut, melainkan sebagai pemegang saham pada BUMN.

Dian mengatakan, perubahan tersebut menunjukkan adanya transformasi hak dan kewajiban setelah modal negara diserahkan kepada BUMN. 

Menurut dia, BUMN sebagai badan hukum perdata memiliki tata kelola keuangan tersendiri dan tidak menggunakan mekanisme APBN.

Oleh karena itu, Dian menilai ketentuan dalam UU Keuangan Negara perlu disinkronkan dengan regulasi BUMN yang berlaku saat ini.

Dian menyoroti bahwa definisi BUMN dalam aturan terbaru lebih menekankan pada kepemilikan saham. Sementara itu, modal yang telah diserahkan dinyatakan sebagai milik dan menjadi tanggung jawab BUMN.

Baca Juga: Hotspot Karhutla Naik 2 Kali Lipat, Kemenhut Siagakan 53 Armada Udara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×