kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemdag genjot ekspor dengan memberlakukan Deklarasi Asal Barang


Jumat, 04 Januari 2019 / 10:12 WIB
Kemdag genjot ekspor dengan memberlakukan Deklarasi Asal Barang
ILUSTRASI. Forum perdagangan gula India-Indonesia


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengenjot ekspor, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerapkan Deklarasi Asal Barang (DAB). Pemberlakukan DAB ini diklaim memberikan kemudahan bagi eksportir mendapatkan fasilitas bea masuk di negara tujuan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk.

Menurutnya,  DAB diterapkan untuk ekspor di beberapa negara Eropa dan Asia Tenggara.  Negara Eropa yang akan diwajibkan menggunakan DAB dalam skema Generalized System of Preferences (GSP). Negara tersebut adalah Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemborg, Malta, Belanda, Perancis, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.

Selain itu terdapat pula empat negara Asia Tenggara yang diwajibkan menggunakan DAB dalam rangka percontohan. Negara tersebut antara lain adalah Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam. Dalam rangka penerapan DAB, Kemdag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 111 tahun 2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembuatan DAB Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia.

"Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia," terang Oke dalam siaran pers, Jumat (4/1).

Eksportir harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi (ER) atau Eksportir Tersertifikasi (ES). Selain itu pembuatan DAB harus melalui sistem e-SKA. DAB harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor seperti faktur, tagihan, catatan pengiriman, dan daftar pengepakan serta mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SKA.

DAB berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial. Ke depan Oke bilang akan mengembangkan negara tujuan ekspor yang wajib menggunakan DAB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×