kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemdag genjot ekspor dengan memberlakukan Deklarasi Asal Barang


Jumat, 04 Januari 2019 / 10:12 WIB
Kemdag genjot ekspor dengan memberlakukan Deklarasi Asal Barang
ILUSTRASI. Forum perdagangan gula India-Indonesia


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengenjot ekspor, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerapkan Deklarasi Asal Barang (DAB). Pemberlakukan DAB ini diklaim memberikan kemudahan bagi eksportir mendapatkan fasilitas bea masuk di negara tujuan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk.

Menurutnya,  DAB diterapkan untuk ekspor di beberapa negara Eropa dan Asia Tenggara.  Negara Eropa yang akan diwajibkan menggunakan DAB dalam skema Generalized System of Preferences (GSP). Negara tersebut adalah Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemborg, Malta, Belanda, Perancis, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.

Selain itu terdapat pula empat negara Asia Tenggara yang diwajibkan menggunakan DAB dalam rangka percontohan. Negara tersebut antara lain adalah Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam. Dalam rangka penerapan DAB, Kemdag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 111 tahun 2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembuatan DAB Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia.

"Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia," terang Oke dalam siaran pers, Jumat (4/1).

Eksportir harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi (ER) atau Eksportir Tersertifikasi (ES). Selain itu pembuatan DAB harus melalui sistem e-SKA. DAB harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor seperti faktur, tagihan, catatan pengiriman, dan daftar pengepakan serta mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SKA.

DAB berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial. Ke depan Oke bilang akan mengembangkan negara tujuan ekspor yang wajib menggunakan DAB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×