Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Salah satu yang dinilai sudah rampung terkait kelonggaran persyaratan penempatan pusat data. Kewajiban penempatan pusat data di dalam wilayah Indonesia telah dilonggarkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) mengubah kewajiban tersebut hanya untuk penyelenggara sistem elektronik lingkup publik.
Baca Juga: Warren Buffett memprediksi kejatuhan pasar saham, apakah dia benar?
"PP nya sudah ada, tinggal kita implementasi hukumnya," ungkap Airlangga.
Sementara itu syarat lain mengenai kelonggaran terhadap Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) masih akan dibahas lebih lanjut. Pembahasan dilakukan dengan otoritas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Selain GSP, Indonesia dan AS juga mendorong peningkatan perdagangan 2 kali lipat dalam 5 tahun ke depan. Salah satu produk yang didorong Indonesia adalah furnitur dan tekstil dengan imbal dagang produk kapas dan gandum dari AS.
Baca Juga: Jeff Bezos: Ini satu-satunya prinsip kepemimpinan Amazon yang paling mengejutkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News