Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan bertindak tegas kepada para importir yang mendatangkan pakaian impor bekas ke dalam negeri. Bahkan, para importir itu diancam pidana.
"Kalau itu ilegal sanksinya jelas yaitu pidana. Kita sedang coba melawan impor ilegal karena banyak merugikan masyarakat dan negara," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (3/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan, peredaran barang impor bekas di Indonesia terutama pakaian sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, pakaian bekas impor itu terbukti tak baik bagi kesehatan karena mengandung banyak bakteri.
"Murah dibeli tapi ongkos kesehatannya lebih besar. Ini penting untuk memberikan (pelajaran) kepada konsumen mengenai produk-produk yang berkualitas. Di Indonesia banyak seperti ini beredar termasuk barang mainan anak-anak yang kualitasnya rendah," kata dia.
Oleh karena itu, Kemendag pun akan mencoba membatasi peredaran pakaian impor bekas itu dan melakukan pembinaan atau informasi kepada masyarakat akan dampak pakaian impor bekas tersebut.
Meski akan memperketat masuk dan beredarnya barang impor bekas, Rachmat mengatakan bahwa pemerintah tak anti barang impor. Tapi, hal itu dilakukan agar industri dan pasar domestik mampu berkembang dan tak tertekan oleh barang impor.
"Mengapa kita lakukan ini, tujuannya satu yaitu memperkuat pasar domestik. Ini pun bukan maksudnya saya anti impor namun harus dikendalikan semuanya. Agar yang masuk ke Indonesia barang-barang yang berkualitas bukan imitasi atau bekas," ucap Mendag. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News