kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pemerintah Masih Godok Wacana Pengenaan Tarif Bea Masuk 200% dari China


Minggu, 07 Juli 2024 / 11:14 WIB
Pemerintah Masih Godok Wacana Pengenaan Tarif Bea Masuk 200% dari China
ILUSTRASI. Pemerintah masih menggodok terkait pengenaan bea masuk untuk produk China yang rencananya akan dikenakan tarif sebesar 200%.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok terkait pengenaan bea masuk untuk produk China yang rencananya akan dikenakan tarif sebesar 200%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, upaya pengenaan tarif tersebut sebagai bentuk antisipasi atas impor produk China yang berlebihan di Indonesia, sehingga berdampak terhadap industri tekstil dalam negeri.

“Memang kondisi di China memang terjadi ekspor yang berlebihan dan kadang-kadang juga bisa terbukti bahwa mereka menjual dengan dumping,” tutur Febrio kepada awak media saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (4/7).

Saat ini kata Febrio, pihaknya  bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan asosiasi  pengusaha sedang memperdalam terkait rencana bea masuk produk China tersebut.

Baca Juga: Kemenperin Dorong Industri Tekstil dan Produk Tekstil Bangkit dari Keterpurukan

“Kita lihat secara lengkap dari hulu sampai hilirnya nanti, kita akan segera putuskan untuk bisa dituangkan menjadi tarif yang disepakati,” tambahnya.

Akan tetapi, Febrio tidak menyebutkan secara gamblang apakah rencana tarif yang akan disepakati yakni sebesar 200%. 

Ia menambahkan, pengenaan tarif tersebut akan diatur lewat bea masuk anti dumping (BMAD) atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menekankan bahwa kebijakan pengenaan bea masuk bagi produk yang diimpor dari China harus dirancang secara spesifik, terutama jika tujuannya adalah melindungi industri tekstil, dan tidak diterapkan secara general untuk semua sektor industri.

Baca Juga: Luhut Buka Suara Soal Wacana Bea Masuk 200%, Ini Penjelasannya

"Industri tekstil yang terancam, jadi kebijakannya harus dikhususkan untuk sektor tersebut. Setiap sektor industri memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga kebijakan yang diterapkan pun harus disesuaikan," ujar Darmadi dalam keterangannya, Minggu (30/6).

Menurut Darmadi, langkah pertama yang harus dilakukan Kemendag adalah mengidentifikasi masalah di setiap sektor industri melalui kajian yang mendalam.

"Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri secara komprehensif agar kebijakan yang diterapkan efektif," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×