kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Respons Kemenperin Soal Isu Pembahasan Bea Masuk 200% untuk Produk Impor di Istana


Rabu, 03 Juli 2024 / 13:54 WIB
Respons Kemenperin Soal Isu Pembahasan Bea Masuk 200% untuk Produk Impor di Istana
Pertemuan antara Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI) Jepang Mr. Ken Saito di Tokyo, Jumat (21/6).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons hasil rapat internal kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, yang secara khusus membahas relaksasi perpajakan untuk industri kesehatan.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengklarifikasi bahwa rapat pada Selasa (2/7) hanya fokus pada ekosistem kesehatan nasional, dengan tidak ada pembahasan mengenai isu lain, termasuk rencana pengenaan Bea Masuk 200% terhadap produk impor dari negara-negara tertentu.

"Dengan kata lain, tidak ada pernyataan dari Menteri Perindustrian yang bertujuan menjawab atau menyinggung mengenai pengenaan bea masuk 200% produk impor," kata dia dalam siaran pers, Selasa (2/7).

Baca Juga: Impor Keramik China Akan Dikenakan BMAD, Asaki Berharap Industri Lokal Menggeliat

Menurut Febri, Menteri Perindustrian tidak menyampaikan pernyataan apapun terkait rencana Bea Masuk yang sedang beredar di media. 

Arif menegaskan bahwa fokus utama rapat adalah untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang mendukung pertumbuhan industri kesehatan domestik, termasuk upaya untuk memastikan ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.

Presiden Joko Widodo juga memberikan arahan kepada para menteri terkait pengembangan regulasi yang mendukung kemandirian sektor kesehatan nasional. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dalam industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia, serta mendukung pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan dari produsen lokal.

Sementara itu, Menperin juga mengusulkan beberapa kebijakan strategis dalam rapat tersebut, termasuk pembebasan dari persyaratan pertek untuk impor bahan baku obat-obatan, skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, serta penghapusan PPN untuk bahan baku obat lokal.

Baca Juga: Impor dari China Merajalela, Industri Plastik Nasional Terpuruk

Rapat tersebut juga mempertimbangkan pemberian fasilitas tax allowance untuk industri farmasi dan alat kesehatan guna mendorong pengembangan dan investasi di sektor ini.

Dalam dua minggu ke depan, para menteri diinstruksikan untuk menyampaikan laporan lengkap mengenai langkah-langkah yang akan diambil berdasarkan hasil rapat ini, termasuk kemungkinan penggunaan instrumen larangan dan pembatasan (lartas) untuk mendukung kebijakan tersebut.

Diharapkan, upaya ini akan membawa dampak positif dalam memperbaiki ekosistem industri kesehatan di Indonesia, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta memperkuat daya saing industri dalam negeri.

Selanjutnya: Freeport Indonesia Secures Copper Concentrate Export Permit

Menarik Dibaca: Ada Beli 1 Gratis 1 hingga Beli 2 Gratis 1, Cek Promo Alfamidi Ngartis 1-15 Juli 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×