kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,66   8,93   1.01%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menanti deregulasi aturan agar ekonomi jalan


Kamis, 03 September 2015 / 11:59 WIB
Menanti deregulasi aturan agar ekonomi jalan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan segera merealisasikan deregulasi aturan untuk menggerakkan lagi roda perekonomian yang kian seret. Rencananya, mulai hari ini, pemerintah akan membahas perombakan 154 aturan yang dinilai masih menghambat ekonomi.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan aturan pemerintah yang akan dirombak sebagian besar adalah aturan di bidang ekonomi. Maklum, tujuan pemerintah melakukan deregulasi aturan adalah untuk menyikapi pelemahan ekonomi global yang mulai merembet ke ekonomi domestik. "Dengan memperbaiki aturan ini, presiden merespon pelambatan ekonomi yang terjadi dan ingin menggerakkan roda ekonomi," ujar Pramono, Rabu (2/9).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, Kamis hari ini (3/9) pemerintah akan menggelar pertemuan di Istana Bogor untuk mendiskusikan langkah deregulasi ini.

Darmin menegaskan, deregulasi ini dilakukan sebelum pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi yang sedianya mulai diumumkan pada pekan ini. "Jadi ini deregulasinya dulu, minggu depan baru bertahap paket (kebijakan ekonomi)nya," paparnya.

Sederhanakan perizinan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menambahkan, beberapa beleid yang akan dirombak pekan ini antara lain beleid yang mengatur perizinan ekspor dan impor barang. Sebab, kata dia selama ini aturan izin ekspor impor masih berbelit-belit.

Berdasarkan identifikasi Kemenko Kemaritiman, setidaknya ada 124 perizinan yang harus diurus untuk kegiatan ekspor impor barang. "Ini tidak masuk akal. Di Kementerian Perindustrian saja bisa mencapai 44 izin," katanya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Franky Sibarani menambahkan, pemerintah juga akan memperbaiki aturan izin impor di sektor mineral dan batubara. Setidaknya ada 12 izin di sektor ini yang akan dirombak dan dipangkas.

Sebelumnya, BKPM telah memangkas izin investasi di berbagai sektor. Antara lain izin investasi kelistrikan dari sebelumnya 49 izin dan memerlukan waktu pengurusan 923 hari dipangkas menjadi 25 izin dengan waktu pengurusan 256 hari. Sektor perkebunan dari 20 izin dengan waktu pengurusan 751 hari dipangkas menjadi 12 izin dengan waktu pengurusan 182 hari.

Sebenarnya, deregulasi yang dilakukan pemerintah tak hanya soal perizinan tapi seluruh aturan yang berkaitan erat dengan investasi yang bisa menggerakkan roda perekonomian. Makanya, deregulasi ini juga akan dilakukan dalam berbagai hal, termasuk untuk percepatan anggaran dan perizinan penggunaan lahan dan pengurusan tanah.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia bilang, hingga kini masih banyak aturan yang berbelit-belit yang sangat menghambat para pengusaha. Bila tak dirombak, ia khawatir berbagai aturan ini justru akan menghambat arus investasi. 

PP yang akan direvisi
* Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 Tahun 2010 yang diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan.
* PP 24 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
* PP nomor 13 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di  Badan Pertanahan Nasional (BPN).
* PP nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
* PP nomor 41 tahun 1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
* PP nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
* PP nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Sumber: Wawancara KONTAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×