kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menaker: Total pekerja yang dirumahkan dan PHK mencapai 130.456 orang


Senin, 06 April 2020 / 17:24 WIB
Menaker: Total pekerja yang dirumahkan dan PHK mencapai 130.456 orang
ILUSTRASI. Ilustrasi pekerja di Jakarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, total pekerja yang dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia akibat virus corona sudah sebanyak 130.456 pekerja. 

Ida menyebut, pekerja yang dirumahkan itu terdiri atas pekerja formal, informal, dan buruh. Menurut data yang dia sampaikan per 4 April 2020, jumlah perusahaan sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK mencapai 3.841 pekerja. 

Sedangkan untuk kategori buruhnya mencapai 64.412 orang. Kemudian sektor informal yang terdampak PHK atau dirumahkan akibat wabah virus corona mencapai 14.263. 

Baca Juga: Dampak virus corona, 139.288 pekerja di DKI Jakarta kena PHK dan dirumahkan

"Jadi data per tanggal 4 April, yang dirumahkan maupun di PHK formal, informal ada 83.137. Per hari ini, datanya itu total 130.456," kata Ida ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4). 

Ida lebih lanjut bilang, pihak masih memilah spesifikasi data pekerja yang dirumahkan tetap dibayar, dirumahkan namun dibayar setengah gaji, dan pekerja dirumahkan tanpa dibayar. "Kami memang sedang memilah antara kategori tadi," ucapnya. 

Menurut data yang dia terima, sebanyak 90% kebijakan yang diambil oleh dunia usaha adalah merumahkan para pekerjanya. Artinya, perusahaan lebih memilih menghentikan sebagian usaha dengan merumahkan pekerja atau buruh atau meliburkan sementara. 

Dia berharap, bila situasi Indonesia mulai pulih, pekerja yang dirumahkan tersebut agar dapat dipekerjakan kembali oleh perusahaan atau industri yang mempekerjakan selama ini. 

"Harapannya, bila kondisi kembali normal maka pekerja yang dirumahkan tadi dapat dipekerjakan kembali," harapnya. 

Menaker mengatakan, dengan data tersebut, jumlah pekerja yang terkena PHK pada saat kondisi wabah virus corona masih tergolong kecil, sebanyak 7.445 pekerja. 

Baca Juga: Ini daftar instansi, kantor, industri yang dikecualikan dari pembatasan skala besar

"Jadi, kalau dilihat dari data ya, PHK itu kan kecil sekali, kira-kira per 4 April itu 7.445 pekerja yang ter-PHK. Kami memang mengharapkan PHK itu benar-benar alternatif terakhir," ucapnya. 

Dia menyarankan, kepada para pengusaha meminimalisir biaya operasional perusahaan untuk menekan jumlah PHK pekerja. Dengan cara, mengurangi impor, mengurangi jam kerja, mengurangi pekerja untuk lembur, mengurangi hari kerja serta meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu. 

"Ini saya melihat teman-teman pengusaha dari datanya memang 90% mengambil langkah untuk merumahkan," pungkas dia. (Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Total Pekerja Dirumahkan Maupun PHK Capai 130.456 Orang".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×