kontan.co.id
banner langganan top
Kamis, 10 Juli 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.254   -27,00   -0,17%
  • IDX 6.995   50,91   0,73%
  • KOMPAS100 1.019   7,84   0,78%
  • LQ45 777   8,63   1,12%
  • ISSI 230   -0,12   -0,05%
  • IDX30 400   5,25   1,33%
  • IDXHIDIV20 464   8,44   1,85%
  • IDX80 114   0,91   0,80%
  • IDXV30 116   1,40   1,22%
  • IDXQ30 129   1,50   1,18%
  • EMAS 1.902.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.254   -27,00   -0,17%
  • IDX 6.995   50,91   0,73%
  • KOMPAS100 1.019   7,84   0,78%
  • LQ45 777   8,63   1,12%
  • ISSI 230   -0,12   -0,05%
  • IDX30 400   5,25   1,33%
  • IDXHIDIV20 464   8,44   1,85%
  • IDX80 114   0,91   0,80%
  • IDXV30 116   1,40   1,22%
  • IDXQ30 129   1,50   1,18%
  • EMAS 1.902.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.254   -27,00   -0,17%
  • IDX 6.995   50,91   0,73%
  • KOMPAS100 1.019   7,84   0,78%
  • LQ45 777   8,63   1,12%
  • ISSI 230   -0,12   -0,05%
  • IDX30 400   5,25   1,33%
  • IDXHIDIV20 464   8,44   1,85%
  • IDX80 114   0,91   0,80%
  • IDXV30 116   1,40   1,22%
  • IDXQ30 129   1,50   1,18%

Menaker Terbitkan Aturan Baru soal JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan


Minggu, 16 Maret 2025 / 13:25 WIB
 Menaker Terbitkan Aturan Baru soal JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," ujar Menaker Yassierli dalam siaran pers, Sabtu (8/3).

Dalam Permenaker 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan; tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK); dan penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

Baca Juga: PHK Tinggi Sejak Awal Tahun, Bakal Berdampak pada Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Perubahan substansi lainnya yaitu terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Menaker menambahkan bahwa Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

"Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI" pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×