kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.759   19,00   0,11%
  • IDX 8.825   77,02   0,88%
  • KOMPAS100 1.213   7,95   0,66%
  • LQ45 856   3,89   0,46%
  • ISSI 319   4,62   1,47%
  • IDX30 442   2,84   0,65%
  • IDXHIDIV20 515   3,89   0,76%
  • IDX80 135   1,01   0,75%
  • IDXV30 142   1,32   0,94%
  • IDXQ30 142   1,12   0,80%

Menaker Teken Revisi Permen Nomor 22/2008


Jumat, 07 Agustus 2009 / 11:22 WIB
Menaker Teken Revisi Permen Nomor 22/2008


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno hari ini telah menerbitkan revisi Permenakertrans no 22 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang dianulir Mahkamah Agung.

"Revisinya sudah saya teken semalam," Ucap Menaker di Kantor Menkokesra, Jumat (7/8).

Sejumlah permen yang dikeluarkan, antara lain Permen No : 15/men/viii/2009 tentang pencabutan permenakertrans no. 22, Permenakertrans No 16/viii/2009 tentang tata cara izin pengerahan calon TKI ( SIP ). Permen No : 17/men/viii/2009 tentang penyelenggaraan Persiapan Akhir Pemberangkatan serta Permen No : 18/viii/2009 tentang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri.

Permen Nomor 22/2008 menuai kekisruhan antara Depnaker dengan BNP2TKI. Pasalnya aturan tersebut dinilai memangkas kewenangan BNP2TKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×