kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Menaker: Pembayaran THR Idul Fitri Tidak Boleh Dicicil


Kamis, 14 Maret 2024 / 03:00 WIB
Menaker: Pembayaran THR Idul Fitri Tidak Boleh Dicicil
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku segera menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku segera menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil.

"Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Pembayaran THR paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri)," tegasnya.

Baca Juga: Terima THR Lebaran, Siap-Siap Kena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ida menjelaskan, SE soal THR merupakan hal lazim yang diterbitkan pemerintah setiap tahun.

Namun, aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal Ramadhan. Selain itu, untuk mengingatkan agar THR dibayarkan secara tuntas.

"Enggak boleh, enggak boleh (THR dicicil)," tegas Ida.

"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×