Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri berjanji akan menyelesaikan masalah tenaga kerja Indonesia pelaut. Hal ini dikemukakannya saat menerima perwakilan TKI pelaut yang didampingi kuasa hukum anak buah kapal (ABK) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/02).
Menaker juga akan bekerjasama dengan Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) dalam tahap penyusunan regulasi tentang ABK. "Secara sungguh-sungguh dan bekerja keras kami akan membantu segala permasalahan ABK, seperti gaji dan sebagainya," ujarnya.
Hanif menegaskan akan melakukan moratorium ABK kapal ikan. Pasalnya, kasus ABK paling rawan. "Kita akan setop pengiriman TKI anak buah kapal (ABK) kapal ikan, serta akan kita lakukan perbaikan," katanya.
Ia juga berjanji akan melakukan ratifikasi Maritim Labour Certification (MLC) 2006. Dengan ratifikasi MLC, maka TKI pelaut akan terlindungi.
Lebih lanjut, dirinya juga akan mem-blacklist perusahaan-perusahaan penyalur TKI ABK yang rekam jejaknya buruk. Bahkan, kata ia, pemiliknya pun juga akan diblacklist agar tidak bisa mendirikan perusahaan di bidang yang sama.
"Perusahaan pengirim TKI ABK kapal ikan, ijinnya di Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian. Maka itu, kita akan tulis surat ke Depdag agar perusahaan-perusahaan nakal pengirim ABK kapal ikan diblacklist," ujarnya.
Mengenai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), Hanif akan segera mengecek integritas semua KTKLN yang dikeluarkan BNP2TKI. Hal ini dikarenakan banyaknya kasus KTKLN palsu yang justru merugikan TKI pelaut.
Terkait Peraturan Kepala BNP2TKI, dirinya berjanji akan mencabut Perka tersebut. Pasalnya, tidak ada dasar hukumnya, dan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan peraturan adalah menteri.
"Kita akan awasi kinerja BNP2TKI mengingat sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) pengawasan. Memberikan perlindungan kepada TKI adalah tanggung jawab dan kepentingan pemerintah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News