kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menaker Berharap Bantuan Subsidi Upah Mulai Disalurkan Dalam Waktu Dekat


Kamis, 05 Juni 2025 / 14:08 WIB
Menaker Berharap Bantuan Subsidi Upah Mulai Disalurkan Dalam Waktu Dekat
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) dapat mulai dilakukan dalam waktu dekat.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) dapat mulai dilakukan dalam waktu dekat.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penyaluran BSU ini bukan kali pertama. Namun pernah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya saat pandemi Covid-19. 

Dia bilang, Kemenaker telah menerbitkan aturan penyaluran BSU. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan pemadanan data sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Yassierli berharap, penyaluran BSU dapat mulai dilakukan. 

"Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (5/6).

Baca Juga: Kemenaker Terbitkan Beleid Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Berikut Rinciannya

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu paket kebijakan adalah penyaluran batuan subsidi upah (BSU). 

Dalam penyaluran BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru. Beleid tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025. 

Pasal 3 menjelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh. Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan. 

Antara lain, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. 

“Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 3 ayat (3).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kembali Digulirkan, BTN Siap Dukung Pemerintah

Pasal 5 mengatakan, pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan. 

“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus,” tulis Pasal 6 ayat (1). 

Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan bagi 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota, serta untuk 565 ribu guru honorer dari Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama. Adapun, total anggaran BSU ini mencapai Rp10,72 triliun.

Selanjutnya: Live Streaming Indonesia vs China Malam Ini, Kick-off Pukul 20.45 WIB

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis Periode 1-15 Juni 2025, Pepsodent Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×