Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah adanya serbuan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang masuk dan bekerja di berbagai perusahaan di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya telah melakukan seleksi yang ketat terhadap keberadaan TKA untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama ijin kerja selama di Indonesia.
“Terkait adanya isu soal serbuan TKA China itu tidaklah benar. Kita harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan ijin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (30/6).
Berdasarkan data Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA China dari 1 Januari 2014 - Mei 2015 adalah sebanyak 41.365 orang. TKA asal China yang saat ini masih berada di Indonesia adalah sebanyak 12.837 orang. Sektor yg banyak diisi TKA China periode 1 Januari 2014 - 31 Mei 2015 adalah perdagangan dan jasa 26.579 IMTA, industri 11.114 IMTA, dan pertanian 3672 IMTA.
Hanif menjelaskan untuk memperketat masuknya TKA ke Indonsia, Kemnaker telah mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA.
Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat. Di antaranya, aturan TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5 tahun, serta ada jabatan tertentu yg tertutup bagi TKA. Ada juga jabatan yg hanya diberi ijin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang.
Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut satu TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN) serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu.
“Semua TKA harus taat terhadap regulasi ketenagakerjaan. Setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya TKA, dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk tiap-tiap jabatan. Bahkan ada juga jabatan yang sama sekali tertutup bagi TKA. Kita juga atur komposisi TKA dengan didampingi 10 TKDN, “ kata Hanif.
Hanif menambahkan, khusus untuk proyek pemasangan mesin oleh investor asing yang sifatnya jangka pendek selama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang, tidak ada aturan tentang komposisi TKA berbanding TKDN. Namun di luar itu kehadiran setiap TKA wajib menyerap dan didampingi 10 TKDN.
Sebagai solusi mengatasi masalah terkait masuknya TKA di Indonesia, Hanif mengatakan dibutuhkan kerja sama solid antara Kemnaker, Imigrasi dan Pemda dalam menangani permasalahan TKA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News