kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menaker akan berdialog dengan buruh soal upah minimum


Rabu, 30 Oktober 2019 / 16:18 WIB
Menaker akan berdialog dengan buruh soal upah minimum
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Ida akan menggelar dialog dengan serikat buruh soal penentuan upah minimum regional (UMR).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menggelar dialog dengan serikat buruh. Hal itu berkaitan dengan penentuan upah minimum regional (UMR). 

Penentuan UMR tersebut masih menggunakan penghitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Baca Juga: Tjahjo: Kalau setengah tahun ini saya tidak mampu, Saya mundur

"Kita akan melakukan dialog dengan serikat buruh, serikat pekerja mungkin besok sampai Jumat kita akan mendialogkan itu," ujar Ida usai rapat terbatas di Istana Presiden, Rabu (30/10).

Sebelumnya serikat buruh mengancam akan melakukan aksi demonstrasi terkait penetapan upah. Sebelumnya juga serikat buruh meminta agar PP 78/2015 direvisi. "Kita belum merubah itu, jadi sementara kita akan berdialog mensosialisasikan hal itu," terang Ida.

Asal tahu saja Presiden Joko Widodo dalam kampanye pernah menjanjikan akan merevisi PP 78/2015 tersebut. Janji tersebut ia sampaikan saat menemui buruh dalam kampanye di Bandung.

Aturan tersebut ditandatangani Jokowi yang sebagai presiden Oktober 2015 lalu. Ketika diterbitkan aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan buruh.

Baca Juga: Cak Imin: Nadiem Makarim dan Wishnutama jadi tantangan bagi Komisi X DPR

Beberapa poin dalam aturan tersebut ditentang oleh buruh. Salah satunya adalah menghilangkan hak buruh dalam berunding terkait pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×