kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,51   -23,22   -2.51%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menag Yaqut Atur Pengeras Suara Masjid Paling Besar 100 dB


Senin, 21 Februari 2022 / 14:54 WIB
Menag Yaqut Atur Pengeras Suara Masjid Paling Besar 100 dB
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)

d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca Juga: SE Menag Terbaru: PPKM Level 3, Jemaah Tempat Ibadah Maksimal Hanya 50%

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit

Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit

Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×