kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menag pastikan kesiapan anggaran untuk tambahan jemaah haji


Kamis, 18 April 2019 / 14:36 WIB
Menag pastikan kesiapan anggaran untuk tambahan jemaah haji


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan kesiapan anggaran untuk tambahan jemaah haji.

Tambahan anggaran tersebut berasal dari dua sumber dana. Lukman bilang tambahan anggaran tersebut digunakan tidak hanya untuk jemaah tetapi juga petugas haji.

"Sudah bisa ditalangi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebagian dari Kementerian Agama, sisanya nanti sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujar Lukman usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (18/4).

Saat ini Kementerian Agama masih menghitung tambahan anggaran yang dibutuhkan. Nantinya hal itu akan dibahas dan disahkan bersama dengan Komisi VIII DPR RI.

Asal tahu saja, Kementerian Agama berencana untuk menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk dapat memanfaatkan tambahan kuota haji tersebut. Rapat akan dilakukan meski saat ini DPR sedang masuk masa reses.

"Kita rapatkan bersama dengan Komisi VIII DPR RI, mudah-mudahan minggu depan," terang Lukman.

Asal tahu saja sebelumnya Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 orang. Tambahan tersebut membuat kuota haji Indonesia menjadi 231.000 orang.

Lukman bilang kuota tambahan tersebut akan didistribusikan secara merata dan proporsional. Tambahan tersebut akan didistribusikan di seluruh provinsi dan diutamakan bagi jemaah lanjut usia (Lansia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×