kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penjelasan Kemenag soal masa tunggu antrean haji lebih dari 10 tahun


Senin, 15 April 2019 / 23:54 WIB
Penjelasan Kemenag soal masa tunggu antrean haji lebih dari 10 tahun


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) merilis data masa tunggu ibadah haji bagi masyarakat Indonesia. Data tersebut menunjukkan, masa tunggu keberangkatan haji di beberapa daerah Indonesia mencapai puluhan tahun.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengatakan, lamanya masa tunggu ibadah haji ini tergantung pada perbandingan antara kuota dengan jumlah haji yang mendaftar. 

Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. Kuota ini dibagi ke 34 provinsi di Indonesia. 

Masa tunggu keberangkatan haji tercepat adalah Provinsi Gorontalo dan Bengkulu, dengan waktu tunggu 9-10 tahun. "Selain di Bengkulu dan Gorontalo, masa tunggu haji di atas 10 tahun," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Senin (15/4).

Bahkan, masa tunggu ibadah haji di daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 41 tahun. Di daerah Bekasi dan daerah lainnya, masa tunggu keberangkatan haji mencapai 18 tahun.

Secara terpisah, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Maman Saefulloh mengatakan, lamanya masa tunggu ibadah haji ini membuat pemerintah tak tinggal diam.

"Pemerintah melakukan usulan penambahan kuota jemaah kepada Pemerintah Arab Saudi," kata Maman saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4) sore.

Kemenag memprioritaskan dan memaksimalkan kuota haji dengan memberikan kesempatan kepada jemaah berusia lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu, Kemenag juga melakukan pelimpahan kuota terhadap jemaah yang meninggal kepada keluarganya, baik suami, istri, anak, adek dan kakak kandung. (Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Tunggu Antrean Haji Lebih dari 10 Tahun, Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×