kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Memberatkan Pengusaha, Permenaker 18/2022 Dapat Picu Gelombang PHK


Senin, 21 November 2022 / 13:23 WIB
Memberatkan Pengusaha, Permenaker 18/2022 Dapat Picu Gelombang PHK
ILUSTRASI. Penetan Upah Minimum (UM) tahun 2023 resmi naik maksimal 10 persen. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetan Upah Minimum (UM) tahun 2023 resmi naik maksimal 10 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakrie menilai penetapan upah maksimal 10 persen hanya akan membuat peluang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin besar lantaran menambah beban pengusaha. 

"Apalagi dilakukan di tengah kondisi yang serba sulit, bahkan untuk saat ini industri alas kaki yang berorientasi pasar domestik saja belum banyak bergerak," kata Firman pada Kontan.co.id, Senin (21/11). 

Firman meramal industri padat karya pada tahun 2023 semester I akan terjadi penurunan permintaan sebesar 50 persen. Selanjutnya pada semester II akan sangat bergantung pada perkembangan ekonomi global.

Baca Juga: Harap Bersabar, Penetapan Upah Minimum 2023 Mundur, Ini Batas Akhirnya

Firman menjelaskan bahwa beberapa waktu belakangan ini terjadi perlambatan ekonomi dan berdampak pada inflasi tinggi. Hal ini kemudian mengubah perilaku belanja masyarakat. Fokus belanja masyarakat saat ini belanja energi dan kebutuhan pokok (pangan). 

"Permintaan industri padat karya sedang lesu, seperti kata pak presiden, ekonomi tahun depan gelap gulita. Kita sekarang sudah masuk masa sulit," tambah Firman. 

Untuk itu Firman beranggapan tidak seharusnya pemerintah mengubah penetapan upah berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022. Menurutnya penetapan yang relevan diterapkan tahun depan tetap mengacu pada PP. 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

Dijelaskannya, PP 36 tahun 2021 memberikan dampak positif bagi sektor ketenagakerjaan. Melalui PP tersebut industri dapat berkembang dan akan berdampak pada terciptanya lanpangan pekerjaan baru yang tidak berpusat di daerah tertentu. 

Baca Juga: Bisa Naik 10%, Nilai UMP 2023 di 33 Provinsi Jadi Berapa? Apakah Jakarta Terbesar?

"Oleh karenanya kami menolak Permenaker 18 tahun 2022," tutur Firman. 

"Permenaker ini hanya akan menambah beban baru, dan akan membuka pintu PHK terbuka lebar," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×