Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 bisa naik hingga 10%. Jika naik 10%, berikut perkiraan UMP tahun 2023 dan perbandingannya dengan tahun-tahun sebelumnya.
UMP tahun 2023 bisa naik hingga 10% setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru. Ini menjadi kabar gembira bagi buruh, pasalnya tanpa aturan tersebut UMP tahun 2023 di sejumlah provinsi hanya naik di bawah 5%.
Peraturan baru terkait UMP tahun 2023 naik 10% itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Kebijakan kenaikan UMP 2023 naik 10% tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan UMP melalui formula PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat. Yakni upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Hal itu juga dikhawatirkan terjadi kembali di tahun 2023. Sebab itu, dengan mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023. “Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” ujar Ida dikutip dari Instagram @kemnaker, Minggu (20/11).
Baca Juga: Kemenaker Undur Batas Waktu Pengumuman UMP Tahun 2023, Ini Pertimbangannya
Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang. Ida juga menekankan pentingnya penciptaan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, buruh dengan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Kemenaker meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022. “Semoga kita semua dapat menjaga kondusifititas proses penetapan upah minimum di wilayah kita masing masing,” ucap Ida.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, terkait penyempurnaan formula penghitungan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum. Rumusannya adalah upah minimum yang akan ditetapkan merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun berjalan. Artinya upah minimum tahun ini dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum tahun berjalan.
Baca Juga: 3 Perusahaan Besar Pindah Dari Banten Ke Jateng Karena Upah, Berapa UMP & UMK 2022?
Adapun penyesuaian nilai upah minimum rumusannya adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alpha. Yang dimaksud inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.
Pertumbuhan ekonomi (PE) yang dihitung sebagai berikut. Bagi provinsi, dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai kuartal 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan kuartal 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Bagi kabupaten/kota, dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal 1 sampai dengan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal 1 sampai dengan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Baca Juga: Menaker Pastikan Upah Minimum 2023 Bakal Naik
Adapun, yang dimaksud dengan alpha, merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhafap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30
Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Seluruh data yang digunakan dalam perhitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (Badan Pusat Statistik/BPS).
“Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten/kota tidak melebihi 10%,” ujar Ida.
Revisi UMP 2023
Sebelumnya diberitakan, hingga 16 November 2022 lalu sudah ada tiga daerah yang menetapkan UMP tahun 2022. Semua daerah menetapkan UMP tahun 2023 naik dibandingkan tahun 2022.
Dilansir dari Kompas.com, tiga daerah yang menetapkan UMP tahun 2023 naik adalah Riau, Jambi dan Papua Barat. Berikut rincian kenaikan UMP tahun 2023 di tiga daerah tersebut:
UMP Papua Barat 2023
Dikutip dari Antara, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 82.000, sehingga menjadi Rp 3.282.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui menuturkan, kenaikan UMP 2023 ini memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita pada 2022.
"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui.
Disnakertrans nantinya akan melakukan pengawasan dan menerima aduan pekerja yang dibayar tidak sesuai ketetapan.
UMP Riau 2023
Provinsi Riau menetapkan UMP 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022. Dengan penetapan itu, maka UMP Riau 2023 akan naik dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.105.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi mengatakan, UMP Riau 2023 ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar pada Selasa (15/11/2022).
"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," kata Imron, dikutip Kompas.com dari laman resmi Pemprov Riau, Rabu (16/11/2022).
Ia memastikan, pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.
UMP Jambi 2023
Gubernur Provinsi Jambi Al Haris telah menandatangani ketetapan kenaikan UMP 2023. Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya menuturkan, UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp 131.847.
Artinya, UMP Jambi 2023 akan menjadi Rp 2.830.785 atau naik dari Rp 2.698.940. "Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," kata Dedy, dikutip dari Tribun Jambi.
Dengan aturan baru, ketiga daerah itu diminta revisi kebijakan kenaikan UMP tahun 2023. Gubernur Papua Barat, Riau, dan Jambi harus menyesuaikan kenaikan UMP tahun 2023 berdasarkan aturan baru.
Daftar UMP tahun 2022 dan prediksi 2023
Data Kemenaker menyebut UMP Jakarta tahun 2022 adalah yang terbesar di Indonesia. UMP tahun 2022 DKI Jakarta adalah sebesar Rp. 4.573.845. Sedangkan UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah sebesar Jawa Tengah: Rp 1.813.011.
UMP terbesar kedua tahun 2022 adalah Papua yang mencapai Rp 3.561.932. Lalu, UMP terbesar ketiga tahun 2022 adalah Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723.
Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau setara Rp 225.667. Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.651.864.
Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845.
Berikut daftar UMP tahun 2022 yang sudah ditetapkan Kemnaker dan prediksi kenaikan UMP tahun 2023
- UMP tahun 2022 Aceh Rp 3.166.460, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,4 juta
- UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,7 juta
- UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,7 juta
- UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,4 juta
- UMP tahun 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,4 juta
- UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,2 juta
- UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,3 juta
- UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,8 juta
- UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,5 juta
- UMP tahun 2022 Lampung Rp 2.440.486, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,6 juta
- UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp. 4.573.845 (Putusan PTUN), prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 4,9 juta
- UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
- UMP tahun 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
- UMP tahun 2022 Jawa Timur: Rp 1.891.567, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
- UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
- UMP tahun 2022 Banten: Rp 2.501.203, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,75 juta
- UMP tahun 2022 Bali: Rp 2.516.971, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,75 juta
- UMP tahun 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473. prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,1 juta
- UMP tahun 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,3 juta
- UMP tahun 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,6 juta
- UMP tahun 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,2 juta
- UMP tahun 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,3 juta
- UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,4 juta
- UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,6 juta
- UMP tahun 2022 Sulawesi Tengah: 2.390.739, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,7 juta
- UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,9 juta
- UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,8 juta
- UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,1 juta
- UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,4 juta
- UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.975.000, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,1 juta
- UMP tahun 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,1 juta
- UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,8 juta
- UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,5 juta
Daftar UMK tahun 2022 dan 2021 di berbagai kota di Pulau Jawa
Daftar UMK tahun 2022 di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat:
- UMK tahun 2022 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
- UMK tahun 2022 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
- UMK tahun 2022 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
- UMK tahun 2022 Kota Depok Rp 4.377.231,93
- UMK tahun 2022 Kota Bogor Rp 4.330.249,57
- UMK tahun 2022 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
- UMK tahun 2022 Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
- UMK tahun 2022 Kota Bandung Rp 3.774.860,78
- UMK tahun 2022 Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
- UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
- UMK tahun 2022 Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
- UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
- UMK tahun 2022 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
- UMK tahun 2022 Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08
- UMK tahun 2022 Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
- UMK tahun 2022 Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
- UMK tahun 2022 Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
- UMK tahun 2022 Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
- UMK tahun 2022 Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
- UMK tahun 2022 Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 21
- UMK tahun 2022 Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
- UMK tahun 2022 Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
- UMK tahun 2022 Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24
- UMK tahun 2022 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
- UMK tahun 2022 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
- UMK tahun 2022 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27
- UMK tahun 2022 Kota Banjar Rp 1.852.099,52
UMK tahun 2022 di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah / Jateng
- UMK tahun 2022 Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
- UMK tahun 2022 Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
- UMK tahun 2022 Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
- UMK tahun 2022 Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17
- UMK tahun 2022 Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
- UMK tahun 2022 Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
- UMK tahun 2022 Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
- UMK tahun 2022 Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
- UMK tahun 2022 Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
- UMK tahun 2022 Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
- UMK tahun 2022 Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
- UMK tahun 2022 Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
- UMK tahun 2022 Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
- UMK tahun 2022 Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
- UMK tahun 2022 Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
- UMK tahun 2022 Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
- UMK tahun 2022 Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
- UMK tahun 2022 Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04
- UMK tahun 2022 Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26
- UMK tahun 2022 Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
- UMK tahun 2022 Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
- UMK tahun 2022 Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15
- UMK tahun 2022 Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
- UMK tahun 2022 Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28
- UMK tahun 2022 Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
- UMK tahun 2022 Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
- UMK tahun 2022 Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
- UMK tahun 2022 Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
- UMK tahun 2022 Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
- UMK tahun 2022 Kota Magelang Rp 1.935.913,27
- UMK tahun 2022 Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
- UMK tahun 2022 Kota Salatiga Rp 2.128.523,19
- UMK tahun 2022 Kota Semarang Rp 2.835.021,29
- UMK tahun 2022 Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
- UMK tahun 2022 Kota Tegal Rp 2.005.930,52
UMK Banten tahun 2022
- UMK tahun 2022 Kabupaten Lebak Rp 2.773.590,40 (naik 0,81%)
- UMK tahun 2022 Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64 (tidak ada kenaikan)
- UMK tahun 2022 Kota Serang naik Rp 3.850.526,18 (naik 0,52%)
- UMK tahun 2022 Kabupaten Serang Rp 4.125.186,86 (tidak ada kenaikan)
- UMK tahun 2022 Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65 (tidak ada kenaikan)
- UMK tahun 2022 Kota Tangerang Selatan Rp 4.280.214,51 (naik 1,17%)
- UMK tahun 2022 Kota Tangerang Rp 4.285.798,90 (naik 0,56%)
- UMK tahun 2022 Kota Cilegon Rp 4.430.254,18 (naik 0,71%)
UMK Tahun 2022 Yogyakarta
- UMK tahun 2022 Kabupaten Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34%
- UMK tahun 2022 Kota Yogyakarta Rp 2.153.970, naik Rp 84.440 atau 4,08%
- UMK tahun 2022 Kabupaten Sleman Rp 2.001.000, naik Rp 97.500 atau 5,12%
- UMK tahun 2022 Kabupaten Bantul Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04%
- UMK tahun 2022 Kabupaten Kulonprogo Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50%.
Itulah daftar prediksi UMP tahun 2023 dengan kenaikan maksimal 10%. Upah naik, buruh semakin sejahtera, daya beli pun meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News