kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melongok Perkembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT)


Senin, 04 April 2022 / 17:03 WIB
Melongok Perkembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT)
ILUSTRASI. Pemerintah mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), saat ini telah ditetapkan dua Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Yakni, di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan dan di Kabupaten Kudus,Jawa Tengah.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, selain kedua daerah tersebut, Bea Cukai sedang memulai proses pembentukan KIHT di desa Gugul, kecamatan Tlanakan, Pamekasan dengan memulai pembangunan dinding penahan tanah dan pagar di kawasan tersebut.

Sedangkan 4 daerah lainnya saat ini sudah memasuki proses pembebasan lahan, seperti di daerah Sumenep, Sidoarjo, Jepara dan Probolinggo. Sedangkan 41 daerah lainnya masih dalam proses studi kelayakan.

“Daerah yang akan mendirikan KIHT berdasarkan data RKP adalah 41 daerah masih dalam proses studi kelayakan dan 4 daerah dalam proses pembebesan lahan,” ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, Senin (4/4).

Baca Juga: Saham Emiten Rokok Dinilai Masih Cerah, Simak Rekomendasi Saham Berikut

Dikutip dari beacukai.go.id, pembentukan KIHT bertujuan sebagai sarana peningkatan kepatuhan ketentuan di bidang cukai melalui metode pembinaan langsung kepada pengguna jasa di lokasi KIHT dan salah satu cara pengawasan yang bersifat nonrepresif untuk mengurangi peredaran hasil tembakau ilegal.

“Tujuan mendirikan KIHT adalah untuk membina pengusaha kecil agar mendapat kemudahan berusaha dengan menggunakan DBH CHT,” katanya.

Nirwala menambahkan, saat ini terdapat 5 perusahaan di KIHT Soppeng dan ada 11 perusahaan di KIHT Kudus. Sedangkan konstribusinya terhadap penerimaan negara keduanya telah menunjukkan kinerja yang positif, dibuktikan dengan KIHT Soppeng yang telah memberikan konstribusi penerimaan sebesar Rp 1,7 miliar pada tahun 2020 dan Rp 3,9 miliar pada tahun 2021.

Sedangkan KIHT Kudus memberikan konstribusi sebesar Rp 14,1 miliar di tahun 2020 dan Rp 10,9 miliar pada tahun 2021.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, jika KIHT bisa dibangun mengunakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT, maka kegiatan dari produksi rokok yang tradisional dan lingkupnya kecil maka bisa diarahkan melalui kegiatan di KIHT.

“Ini sangat membantu, ada sekitar dua KIHT sudah jadi dan itu menjadi contoh yang bagus daripada pengembangan produksi kecil oleh masyarakat dan kami mendorong supaya dana DBH-DBH yang lain bisa dibangun untuk kawasan KIHT dibanyak Pemda,” kata Askolani, Senin (4/4).

Baca Juga: Hingga Maret 2022, Penerimaan Cukai Rokok Capai 26,56% dari Target APBN 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×