Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Kenaikan tarif PPN hanya salah satu opsi dari beberapa pilihan kebijakan yang akan diambil pemerintah guna meningkatkan penerimaan perpajakan, tax ratio, dan upaya menurunkan defisit fiskal ke bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB) lagi.
Sehingga dia menilai, opsi perluasan basis pajak adalah yang kemungkinannya paling besar terjadi, terutama untuk e-commerce atau ekonomi digital.
Sebelumnya, sejalan dengan Menkeu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan pemerintah akan segera mengajukan revisi aturan terkait kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tarif pajak atas konsumen tersebut bisa lebih tinggi.
Baca Juga: Pemerintah akan memberikan insentif PPN dan PPh atas sewa untuk sektor ritel
Menko Airlangga menyebutkan saat ini rencana kebijakan PPN tersebut masih dalam pembahasan internal oleh pemerintah. Selain, PPN sederet reformasi perpajakan juga segera diajukan.
“Soal tarif PPN ini pemerintah masih melakukan pembahasan, dan ini juga dikaitkan dengan pembahasan Undang-Undang (UU) yang akan diakujan ke DPR yaitu RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah nanti pada waktunya akan disampaikan,” kata Airlangga saat Konferensi Pers, Rabu (5/5).
Selanjutnya: Jika tarif PPN naik, Hipmi: Bakal menjadi beban bagi dunia usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News