kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mei, pemerintah jual SUN ritel elektronik untuk domestik


Jumat, 06 April 2018 / 13:35 WIB
Mei, pemerintah jual SUN ritel elektronik untuk domestik
ILUSTRASI. Pasar modal


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) siap mengakomodir penjualan Surat Utang Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik melalui sistem elektronik atau e-SBN.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, rencananya dalam dua bulan lagi, Kemkeu akan memasarkan SBN ritel online ini. Target indikatif sementaranya adalah Rp 1 triliun.

“Mulai dipasarkan Mei, pertengahan Mei sudah mulai. Kami ingin fasilitasi dan berikan pelayanan terbaik menarik untuk investor muda yang mengutamakan simplifikasi, kecepatan, kemudahan transaksi,” kata Luky di kantornya, Jumat (6/4).

Menurut Luky, dengan SBN ritel online, calon investor tak perlu harus datang ke agen penjual, tetapi cukup melalui aplikasi. “Selama ini agak complicated. Namanya orang investasi harusnya mudah. Kami juga ingin melaksanakan pendalaman pasar keuangan agar partisipasi investor lokal bertambah,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Kemkeu dalam hal ini juga turut menggandeng perusahaan teknologi finansial (fintech). Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2018 tentang penjualan SUN ritel di pasar perdana domestik yang mencakup ketentuan SBN ritel online ini.

PMK itu adalah revisi dari PMK Nomor 42 tahun 2014. “Kami sudah terbitkan PMK 31. Dulu, namanya agen penjual, sekarang namanya mitra distribusi. Adapun sekarang mencakup fintech juga. Bukan hanya bank umum dan perusahaan efek,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×