kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Medio September, pemerintah targetkan 13,8 juta penerima subsidi upah terima bantuan


Rabu, 02 September 2020 / 16:06 WIB
Medio September, pemerintah targetkan 13,8 juta penerima subsidi upah terima bantuan
ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan 13,8 juta orang bisa menerima bantuan subsidi upah pada pertengahan September 2020. Sementara sisanya akan diberikan pada bulan Oktober setelahnya. Bantuan subsidi upah yang diterima merupakan tahap pertama dengan angka bantuan Rp 1,2 juta per orang dalam rangka menjaga ketahanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Kami mempunyai keyakinan pertengahan September nanti, 13,8 juta bisa menerima bantuan," ujar Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir saat konferensi pers, Rabu (2/9).

Baca Juga: Kabar baik, pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap II

Erick bilang, saat ini pemerintah telah mengumpulkan 14 juta nomor rekening penerima bantuan. Dari angka tersebut sebanyak 11 juta rekening telah selesai divalidasi.

Bantuan subsidi upah memang dialaurkan melakui rekening langsung penerima. Hal itu untuk menjaga transparansi dari bantuan tersebut.

"Yang tidak punya rekening, ini bagian menjaga transparansi. Usaha mikro sebagian besar tidak punya rekening, sekarang mau membuat rekening," terang Erick.

Asal tahu saja, pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi upah sebanyak 15,7 juta orang. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Erick menambahkan bantuan subsidi upah hanya akan berlangsung hingga Desember 2020. Pemerintah saat ini masih mempersiapkan program baru dan meninjau program lama yang sudah berjalan.

Selain bantuan subsidi upah, pemerintah juga memberikan bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Bantuan hibah sebesar Rp 2,4 juta diberikan untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehungga berdampak di tengah pandemi.

Baca Juga: Asyik, batas waktu penyerahan rekening subsidi gaji diperpanjang hingga 15 September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×