Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberi perpanjangan waktu kepada perusahaan untuk menyerahkan nomor rekening calon penerima subsidi gaji/upah. Sebelumnya, batas penyerahan ini ditetapkan pada akhir Agustus.
"Batas penyerahan nomor rekening diperpanjang sampai 15 September 2020," ujar Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Kontan, Selasa (1/9).
Baca Juga: BPJamsostek telah kumpulkan 14 juta rekening calon penerima subsidi gaji
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto telah mengatakan hal senada. Dia menjelaskan, batas waktu penyerahan nomor rekening hingga 15 September ini baik untuk penyerahan rekening baru maupun koreksi atas rekening yang tidak valid.
Menurutnya, hingga akhir Agustus ada sekitar 14 juta nomor rekening yang sudah diterima BPJS Ketenagakerjaan, dari data tersebut ada 11 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi, 3 juta nomor rekening yang perlu diperbaiki oleh pemberi kerja serta ada 1,7 juta rekening yang belum dilaporkan.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 15,7 juta jumlah tenaga kerja formal yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 yang memiliki upah di bawah 5 juta. Ini berdasarkan data upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, Agus mengatakan tidak seluruh nomor rekening pekerja tersebut dapat terkumpul.
"Tentunya tidak mungkin bisa terkumpul 100%, karena masih ada tenaga kerja yang tidak bankable, atau ada yang meninggal dunia, atau pindah tempat tidak lapor dan lain-lain," ujar Agus.
Baca Juga: Pemerintah masih tunggu data 3 juta calon penerima subsidi gaji lagi di pekan ini
Adapun, hingga saat ini pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 2,5 juta pekerja. Rencananya, pekan ini BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan 3 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.
Asal tahu, bantuan subsidi gaji ini senilai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dimana penyalurannya dibagi atas 2 tahap. Setiap tahap, bantuan yang disalurkan Rp 1,2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News