kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Mediator hubungan industrial di Indonesia masih minim


Jumat, 06 Mei 2011 / 10:23 WIB
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhamin Iskandar mengeluh masih kekurangan petugas mediaotor untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Untuk memwujudkan hubungan industrial yang harmonis, kata dia, Indonesia masih membutuhkan mediator hubungan industrial sebanyak 2.200 orang. Saat ini Indonesia baru mempunya 1.198 mediator untuk menangani 214.936 perusahaan.

Muhamin mengatakan, mediator Hubungan Industrial merupakan ujung tombang dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar jalur pengadilan.

Menurutnya, suasana harmonis dan kondusif dalam hubungan industrial yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja/buruh serta serikat pekerja/buruh perlu terus dibina demi menciptakan dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut, dinamika yang terjadinya dalam hubungan industrial perlu dikelola secara baik oleh mediator hubungan industrial yang memiliki kompetensi dan keterampilan mediasi.

“Apabila terjadi perselisihan kerja, maka harus dikedepankan adanya dialog langsung secara bipartit. Namun, apabila berlanjut, pemerintah mendorong agar dilakukan mediasi oleh mediator hubungan industrial di luar jalur pengadilan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/5).

Mediator hubungan industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×