kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mediasi Sugar Group & Grup Salim-Marubeni kandas


Kamis, 17 Maret 2011 / 08:19 WIB
Mediasi Sugar Group & Grup Salim-Marubeni kandas


Reporter: Fahriyadi |

JAKARTA. Sengketa antara Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation kembali masuk ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (16/3). Pasalnya, proses mediasi antara pihak-pihak yang terlibat gagal mencapai kesepakatan.

Kuasa Hukum Sugar Group, Nurbaini Janah, menyatakan, mediasi gagal karena penggugat maupun tergugat sama-sama tidak menginginkan perdamaian. Menurut Nurbaini, Mekar Perkasa dan Marubeni tidak kunjung mengajukan proposal damai.

Adapun Sugar Group sejak awal ingin melanjutkan persidangan. Makanya, penggugat menolak meski tergugat mengajukan perpanjangan waktu mediasi seminggu lagi, "Proses mediasi itu, apabila salah satu pihak tidak ingin berdamai, maka tidak akan terjadi," ujar Nurbaini.

Kuasa Hukum Mekar Perkasa, Perry Cornelius, membenarkan kegagalan proses mediasi. Ia mengakui, peluang damai sangat kecil karena gugatan ini sudah berlangsung lama dan sedang disidangkan di pengadilan berbeda. "Kalau ini berhasil damai, maka yang lain damai juga," katanya.

Penggugat kasus ini adalah lima perusahaan Sugar Group, yakni PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta. Mereka menggugat PT Mekar Perkasa, Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Tld Singapore Branch, dan Notaris Arman Lany ke PN Jakarta Selatan.

Inti gugatannya adalah meminta pengadilan membatalkan perjanjian pinjaman yang menempatkan Marubeni dan Sumitomo sebagai kreditur dan penerima jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia atas kekayaan penggugat. "Karena semua perjanjian itu rekayasa," tuding Hotman Paris Hutapea, pengacara Sugar Group.

Kasus ini bermula dari kerja sama Marubeni dan Sweet Indolampung dalam proyek pembangunan pabrik gula. Krisis ekonomi memaksa keluarga Salim menyerahkan Sugar Group ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Garuda Panca Arta milik Gunawan Yusuf membeli Sugar Group dari BPPN.

Cuma, Marubeni menuntut pemilik baru membayar utang. Tapi Gunawan menolaknya. Sebab, menurut ketentuan MSAA, perusahaan dan aset yang diserahkan ke BPPN harus bersih dari utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×