kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Marubeni Kalah Lagi Melawan Sugar Group


Selasa, 02 Maret 2010 / 11:24 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Marubeni Corporation kembali harus menelan pil pahit dalam sengketanya melawan Sugar Group Companies. Kemarin (1/3), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Marubeni terhadap PT Sweet Indolampung, salah satu anak usaha Sugar Group. Marubeni menggugat karena menganggap Sweet Indolampung masih memiliki kewajiban utang kepada mereka.

Cuma, majelis hakim ternyata berpendapat, perjanjian pinjaman antara Marubeni dengan Sweet IndoLampung tidak sah. Sebab, pihak yang menandatangani perjanjian itu tidak memiliki kewenangan mewakili Sweet IndoLampung maupun Marubeni. "Perjanjian itu cacat hukum dan tidak sah dan tidak mengikat. Berdasarkan KUH Perdata, perjanjian itu dianggap tidak ada," kata hakim ketua Sugeng Riyono, kemarin (1/3).

Selain perjanjian yang mendasari gugatan tersebut dianggap cacat, majelis hakim juga menyatakan, telah terjadi rekayasa dalam utang Sweet Indolampung sebelum diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Keluarga Salim sebagai pemilik Sweet Indolampung yang lama, telah menyembunyikan pengalihan utangnya. Marubeni sebagai kreditur fiktif lantas mengajukan klaim tagihan terhadap pemilik Sweet IndoLampung sekarang. "Agar tercapai tujuan dari Salim ke Salim," kata Sugeng.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Sweet Indolampung, Hotman Paris Hutapea mengaku puas. Menurutnya, putusan pengadilan telah sesuai dengan fakta. "Semua bukti yang diajukan Marubeni tidak ditandatangani oleh Direksi Marubeni. Begitu pula bukti dari Sweet IndoLampung," tegasnya.

Apalagi, sebenarnya Marubeni tidak bisa menuntut Sweet Indolampung. Menurut ketentuan MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement), seluruh perusahaan dan aset yang diserahkan ke BBPN harus bersih dari utang dan jaminan (free dan clear). MSAA juga mengatur, kreditur seharusnya mengajukan tagihan ke obligor Grup Salim atau ke BPPN. "Kenapa Marubeni tidak melakukan itu?" imbuhnya.

Sebelumnya, Marubeni juga sudah kalah dua kali dalam sengketa melawan Sugar Group atas kasus piutang ini. Pertama, November 2007, Marubeni kalah di PN Gunung Sugih, Lampung Utara. Kedua, di tahun yang sama, mereka juga kalah di PN Kota Bumi, Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×