Reporter: Fahriyadi | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Sengketa antara Sugar Group Company melawan Grup Salim dan Marubeni Corporation kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang kemarin (21/2), para tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Mereka menilai, PN tak berwenang mengadili sengketa ini.
Perry Cornelius, Kuasa Hukum Anthony Salim, Daddy Hariadi, dan PT Mekar Perkasa menjelaskan, inti gugatan adalah pembatalan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Gugatan ini juga menuntut pembatalan sertifikat hak tanggungan terbitan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Lampung Tengah.
Seluruh sertifikat jaminan tersebut merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan instansi negara yang mendapat wewenang dari Undang-undang. Karena itu, Perry menilai, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa ini karena sudah masuk lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Agustus 2010, empat perusahaan Sugar Group Company, yakni PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, dan PT Garuda Panca Arta, menggugat Marubeni Europe Plc, Marubeni Corporation, Anthony Salim, Notaris Surya Hasan dan Rita Bustam, bekas Direktur Grup Salim Daddy Hariadi, dan pihak lainnya.
Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Sugar Group, mengungkapkan, gugatan ini terkait rekayasa loan agreement. Hotman menuding Marubeni seolah-olah memberi pinjaman kepada Indolampung Perkasa. Padahal pinjaman itu tak pernah cair. Sugar Group meminta pengadilan membatalkan beberapa perjanjian Sugar Group dan Marubeni termasuk sertifikat jaminan dan hak tanggungan.
Kasus ini bermula dari kerjasama Marubeni dan Sweet Indolampung. Krisis ekonomi memaksa Grup Salim menyerahkan Sugar Group kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Gunawan Yusuf membelinya dari BPPN. Marubeni lalu menuntutnya membayar utang. Tapi Gunawan menolak karena perusahaan yang diserahkan BPPN sudah bersih dari utang dan jaminan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News