Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses gugatan perusahaan asuransi dan reasuransi asal Inggris Allied World Managing Agency Limited yang bersengketa soal ganti rugi asuransi dengan perusahaan lokal di Indonesia terus berlangsung. Perusahaan Inggris ini menggugat perusahaan travel PT Bagja Kumbara Nusantara dan perusahaan pelayaran dalam negeri PT Samudera Ekspedisi Aman atas kecelakaan meledaknya sebuah kapal Gili Cat II pada September 2016 silam.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, M. Iqbal Hadromi, Gita Petrimalia, dan Deshaputra Intanperdana dari Kantor Hukum Hadromi & Partners, akhir Maret lalu, PN Denpasar telah berupaya mendamaikan para pihak namun gagal mencapai kesepakatan.
Karena tak ada perdamaian maka menurut Iqbal sidang ini dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban atas gugatan dari para tergugat. Dalam jawabannya para tergugat menolak ikut bertanggungjawab dan tidak mau dianggap lalai dengan kejadian meledaknya kapal Gili Cat II.
Menurut Iqbal Bagja Kumbara adalah pihak yang harus turut bertanggung jawab atas kerugian akibat insiden ledakan Kapal. "Karena tergugat Bagja Kumbara lah yang mengatur paket liburan untuk ketiga wisatawan Inggris tersebut (Para Korban) selama berlibur di Indonesia sebagaimana berdasarkan Kontrak dan telah menunjuk pengunaan kapal Gili Cat milik Samudra Ekspedisi," ujar Iqbal saat dihubungi, Jumat (21/5).
Sementara Samudra Ekspedisi selaku pemilik kapal harus bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penumpang akibat pengoperasian kapal, termasuk dalam hal terjadinya luka terhadap penumpang yang dibawanya. "Adanya gas jenuh dari bahan bakar pada saluran keluar yang menimbulkan potensi kebakaran yang tinggi merupakan fakta yang menunjukan bahwa Kapal dalam kondisi buruk dan tidak terawat, Hal dimaksud jelas merupakan kelalaian Tergugat II yang sangat fatal, dimana Kapal yang dioperasikan untuk mengangkut penumpang / wisatawan, ternyata tidak dalam kondisi baik atau laiklaut," ujarnya.
Di dalam gugatannya, Allied World Managing Agency Limited yang telah mendapatkan hak subrogasi menuntut ganti rugi materiil senilai £2.291.596 serta kewajiban pembayaran bunga dan kerugian non-materiil senilai Rp1 miliar.
Kuasa hukum Bagja Kumbara, Dedy Putra menyebutkan menolak gugatan dari penggugat. "Karena tidak jelas atau tidak ada kausalitas ditariknya kami sebagai tergugat I dalam gugatan Penggugat tersebut," ujarnya. Kuasa hukum Samudera Ekspedisi belum merespon wawancara KONTAN.
Dalam eksepsi yang diajukan ke PN Denpasar, para tergugat menyebutkan kalau gugatan ini kurang pihak. Karena dalam gugatan tidak dimasukan pihak seperti Menteri Perhubungan republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Perkapalan, Syahbandar KSOP Klas IV PadangBai-Bali dan Nakhoda kapal. Tergugat juga menyebutkan kalau Allied bukan merupakan pihak dalam perjanjian paket wisata yang berujung kecelakaan kapal laut.
Dalam eksepsinya juga, Bagja Kumbara juga tak bisa ikut dalam sengketa karena bukan pihak yang terikat dengan aturan pengangkutan perairan.
Para tergugat juga menilai gugatan dari Allied kabur dan tidak jelas.
Perkara ini sendiri bermula ketika ketiga wisatawan asal Inggris, Dr. Naila Khan, Dr. Sabrina Khan, dan Tn. Mohammed Athif Khan hendak berlibur ke Yogyakarta, Bali, dan Lombok yang terhitung dari 7 - 20 September 2016 dengan memesan tiket dari Rickshaw Travel Limited dalam hal ini selaku tertanggung dari Allied World Managing Agency Limited.
Kemudian Rickshaw Travel Limited menunjuk agen travel lokal yakni Happy Trails Indonesia yang dimiliki PT. Bagja Kumbara Nusantara (Tergugat I) untuk menyediakan paket hiburan bagi tiga orang wisatawan asal Inggris tersebut, kemudian transportasi penyebarangan dari Bali ke Gili Meno menggunakan Kapal Gili Cat II milik PT Samudera Ekspedisi Aman (Tergugat II). Namun dalam penyeberangan pada 15 September 2016 sekitar pukul 09.35 WITA, Kapal mengalami ledakan hebat yang menyebabkan hampir sebagian besar penumpang mengalami luka atau cedera yang cukup serius, diantaranya ketiga wisatawan asal Inggris tersebut.
Berdasarkan laporan akhir yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan bahwa kecelakaan itu disebabkan karena adanya gas jenuh.
Nah, tiga orang WN Inggris itu mengajukan ganti rugi ke perusahaan travel Inggris Rickshaw Travel Limited tempat ketiganya membeli paket wisata yang diselenggarakan oleh Bagja Kumbara.
Karena ada permintaan ganti rugi tersebut Rickshaw Travel yang memang sudah memiliki perjanjian asuransi dengan Allied World pun menagih. Atas putusan Pengadilan Inggris, Allied World pun membayar sejumlah klaim dari tersebut.Nah karena sudah terbayar klaim dan ganti rugi tersebut, Allied World perlu untuk menagihkan sejumlah pembayaran itu ke dua perusahaan lokal yang dianggap sudah lalai dalam menyelenggarakan paket wisata sehingga menimbulkan kejadian meledaknya kapal Gili Cat II. Rickshaw telah memberikan hak subrogasi untuk menuntut ke pihak ketiga yakni Bagja Kumbara dan Samudera Ekspedisi yang menyebabkan kerugian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News